Kuasa Hukum Herry Wiyono, Ali Arifin dan Tim Bersama Warga Pendukungnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Perkara tindak pidana pengeroyokan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Nomor 374/Pid.B/2025/PN Byw, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Hingga Selasa (18/11/2025), pelapor Herry Wiyono bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Ali Arifin menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Kasus ini berawal pada Desember 2024 ketika pagar panel pembatas tanah milik Herry Wiyono seluas 18.300 meter persegi di Kelurahan Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dirusak oleh tiga orang.
Tiga orang tersebut kemudian dilaporkan, masing-masing berinisial S, DA, dan MEP. Dua di antaranya, S dan DA, kini menjadi terdakwa dalam perkara Pasal 170 ayat (1) KUHP di Pengadilan Negeri Banyuwangi, sementara MEP masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kejadian tersebut, pihak Herry mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta akibat perusakan pagar panel. Aksi pengerusakan pada saat itu dilakukan karena para terdakwa merasa bahwa tanah tersebut sepenuhnya bukan milik Herry Wiyono.
Kuasa hukum Herry, Ali Arifin, menyampaikan bahwa dalam persidangan sebelumnya saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi telah menerangkan bahwa sertifikat HGB milik Herry sah secara hukum.
Pada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (18/11/2025), para terdakwa dituntut 10 bulan penjara. Menanggapi hal itu, Ali Arifin menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lebih berat.
“Sebagai lawyers, sebagai kuasa hukum, saya menghargai jaksa menjalankan tugasnya dengan proporsional. Tuntutan jaksa 10 bulan, harapannya sebagai kuasa hukum, saya memohon kepada hakim dengan keyakinan hakim akan menuntut maksimal walaupun tuntutannya 10 bulan, hakim akan menuntut maksimal di atas 10 bulan sesuai pasal 170 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Ali.
Anggota tim kuasa hukum, Saiful Rachman, menambahkan dua poin yang menurutnya penting sebagai pertimbangan bagi majelis hakim.
“Satu, terdakwa sudah mengakui terkait masalah pengerusakan bersama-sama dan ia mengaku secara sadar di pengadilan. Kedua, terdakwa juga dengan sadar sudah mengakui bahwasannya tanah itu adalah tanah milik Herry Wiyono,” tegas Rachman.
“Jadi dua poin ini, harapan kita menjadi poin terpenting nanti di saat Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan putusan. Saya harap Pengadilan Negeri Banyuwangi bisa melakukan fungsinya sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum, yang menjelaskan bahwa pertimbangan tuntutan 10 bulan didasarkan pada nilai kerugian sebesar Rp3,5 juta dan para terdakwa belum pernah dihukum penjara sebelumnya.
Ali Arifin mengatakan bahwa ancaman pidana Pasal 170 sendiri adalah paling lama 5 tahun 6 bulan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut dan menjatuhkan hukuman lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

