Kuasa Hukum Banding Terdakwa R, Ahmad Rifai (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berinisial CNA (7), memasuki babak baru. Putusan terhadap terdakwa R (14) resmi diajukan banding.
Kuasa hukum banding terdakwa R, Ahmad Rifa’i, mendatangi Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (16/12/2025), untuk mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum dalam proses banding perkara tersebut.
Menurut Ahmad Rifa’i, yang akrab disapa Tedjo, perkara hukum dengan terdakwa R hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran masih dalam proses banding.
“Karena masih banding, maka perkara ini belum bisa dijadikan rujukan oleh siapa pun untuk menyatakan terdakwa R bersalah atau tidak,” kata Tedjo.
Tedjo menilai, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, masih terdapat ruang bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Kami meyakini terdakwa R tidak bersalah. Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polresta Banyuwangi, dibantu Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, untuk mencermati kembali isi putusan dan melanjutkan penyidikan. Sangat mungkin pelaku sebenarnya adalah orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam putusan, belum ada bukti yang benar-benar terang dan meyakinkan bahwa R merupakan pelaku tindak pidana tersebut.
“Tidak ada bukti yang seterang cahaya bahwa pelakunya adalah R. Karena itu kami akan berupaya maksimal di Pengadilan Tinggi Surabaya agar perkara ini diputus seadil-adilnya,” tegas Direktur Kantor Hukum Cicero Indonesia itu.
Sebelumnya, terdakwa R divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang putusan pada Kamis (4/12/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Ayah terdakwa berinisial S menilai putusan tersebut tetap memberatkan. Ia meyakini anaknya tidak bersalah karena selama persidangan, menurutnya, tidak ada bukti yang secara pasti membuktikan keterlibatan R.
“Saya meyakini anak saya tidak bersalah sama sekali karena tidak adanya bukti yang kuat,” ujarnya.
S berharap proses banding dapat membuka jalan bagi keadilan yang sesungguhnya. “Kami berharap anak kami bisa dibebaskan jika memang tidak terbukti bersalah. Mudah-mudahan cucu saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (ep)

