Menyoal Pungutan di Sekolah, HMI Banyuwangi RDPU Bersama Komisi IV DPRD dan Instansi Terkait

20260705_143752.jpg Rapat Dengar Pendapat Umum HMI Banyuwangi Bersama DPRD dan Instansi Terkait (Foto: Miswan/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, dihadiri pula oleh Dinas Pendidikan Banyuwangi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Cabdindik) Wilayah Banyuwangi, serta beberapa kepala sekolah dan guru SMP-SMA/SMK Negeri, Sabtu (04/07/2026).


Ketua HMI Cabang Banyuwangi Ilham Layli Mursidi menyampaikan bahwa RDPU yang diajukan HMI membahas persoalan pungutan di sejumlah SMP, SMA/SMK Negeri di Banyuwangi hingga jual beli seragam. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Patemo.


“Adanya pungutan komite berkedok sumbangan ini memberatkan pihak wali atau orang tua siswa padahal sudah terlegulasikan dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” kata Ilham.


Penggalangan komite atau biasa disebut sumbangan Peran Serta Masyarakat (PSM) harus berupa sukarela dan bukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat. 


“Melarang sekolah negeri memungut biaya, melarang menahan ijazah siswa, akan tetapi dalam implementasi penegakan sangatlah kurang masih ada praktek praktek yang dilanggar sekolah," ungkapnya.


“Pemerintah daerah harus melindungi warganya untuk mendapatkan hak akses pendidikan yang layak dan terjangkau agar warganya tidak menjadi korban pungutan atau komersialisasi pendidikan,” imbuhnya.


Sementara itu, Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi Alfian menegaskan bahwa pemerintah sudah hadir dalam program BOS tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa diakomodir BOS, oleh karena itu sekolah diizinkan membuka ruang PSM. 


“Dalam beberapa prakteknya terkadang pihak sekolah tidak membaca secara utuh peraturan, akhirnya terjadilah kasus pelanggaran semacam pungutan. Nanti tetap kita akan terus menyampaikan melalui surat edaran agar tidak adakan terjadi lagi hal semacam ini,” ujar Alfian.


Seperti diketahui Dispendik Banyuwangi telah mengeluarkan surat bernomor 400.3.1/4749/429.101/2026 kebijakan pendidikan pada akhir tahun pelajaran 2025/2026 dan pasca SPMB, yang meminta SD-SMP Negeri memperhatikan Permendikbud dan melarang penahanan ijazah.


Hadir dalam RDPU, Kasie SMK Cabdindik Provinsi Jatim Wil. Banyuwangi Imron Rosyadi mengatakan. “Kita sudah pembuatan instruktur SOP terkait pra ujian sampai dengan pendistribusian ijazah dan kalau di SMK itu vokasi tidak menuntut kemungkinan PSM untuk menambah penunjang pembelajaran karena kegiatan sekolahnya bersifat praktek praktek dan itu harus dipenuhi,” ujar Imron.


Dalam poin aspirasinya, HMI meminta pemangku kebijakan melakukan restrukturisasi komite sekolah, transparansi dana BOS, DAK, dan BOP serta pemaksimalan dana BOS serta BOP untuk penunjang kebutuhan lain sekolah, berkomitmen menjamin mutu kualitas terbaik pendidikan di Banyuwangi, dan penyampaian policy brief untuk rekomendasi berbagai persoalan pendidikan. (rq)