
BWI24JAM, Banyuwangi – Seluruh umat beragama Kristen sedang
menyambut gembira perayaan Hari Raya Natal 2022.
Momen berbahagia tersebut juga dirasakan oleh warga binaan
Lapas Banyuwangi yang beragama Kristen.
Selain ikut merasakan suasana Hari Raya Natal 2022, pada
momen tersebut sejumlah 12 orang warga binaan mendapatkan remisi Natal.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyerahkan secara langsung
Surat keputusan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dari Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) usai pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti
oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Minggu (25
Desember 2022).
Wahyu Indarto menerangkan bahwa pemberian remisi Natal
tersebut merupakan remisi yang bersifat khusus, dan hanya diberikan kepada
narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katholik.
“Sebelumnya telah kami usulkan warga binaan yang berhak
mendapatkan remisi Natal, dan saat ini keseluruhan warga binaan yang kami
usulkan telah mendapatkan persetujuan dari Ditjenpas,” terang Wahyu.
Remisi yang diterima narapidana paling lama satu bulan 15
hari dan paling pendek 12 hari, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani
oleh mereka.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6
sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12
bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga
ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi
satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua
bulan setiap tahunnya,” tuturnya.
Wahyu juga menyebut bahwa semua warga binaan beragama lain
yang telah memenuhi syarat juga akan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus
di momen hari raya masing-masing.
“Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat tentunya
juga akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang perayaan hari
raya masing-masing agama, karena memang ini termasuk salah satu hak mereka,”
imbuhnya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa saat ini warga binaan yang
beragama Kristen berjumlah 18 orang, 14 orang beragama Kristen Protestan dan 4
orang lainnya beragama Kristen Katholik.
Namun yang dapat diusulkan hanya 12 orang karena 6 orang
lainnya masih berstatus sebagai tahanan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi yaitu telah berstatus sebagai narapidana, atau yang telah mendapatkan putusan dari hakim,” ungkapnya.
Terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana agar
mendapat remisi, diantaranya aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register F (catatan
pelanggaran disiplin).
“Indikator berkelakuan baik tersebut telah tercatat dalam
penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), dan wajib mendapatkan
nilai minimal baik,” kata Wahyu.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun
merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan
sistem pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)