
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - AR (33), oknum perangkat Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, terancam terkena sanksi pemberhentian. Ancaman sanksi pemberhentian itu menyeruak pasca- penangkapannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Meski belum diberhentikan resmi, jabatan Kepal Seksi (Kasi) Pemerintahan sementara waktu dibiarkan kosong. Kepada Desa Kebonrejo Dedie Suharto menunjuk sekretaris desa untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kebunrejo Anang Fauzi menyebut masih menanti proses hukum yang berjalan di Kepolisian. Untuk sementara waktu, kursi Kasi Pemerintahan dibiarkan kosong.
"Kami masih menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk sementara waktu jabatan tersebut dibiarkan kosong," kata Fauzi, Jumat (25/04/2025).
Anang menyebut jika AR sudah tidak masuk kerja sebelum ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Sabtu 19 April 2025 lalu. Sebab itu akhirnya pihaknya melayangkan surat peringatan (SP).
"Sebelumnya sudah kami kirimkan SP 1 kepada yang bersangkutan namun tak diindahkan. Kemudian kami kirimkan SP2 yang juga belum ditanggapi. Baru setelah itu muncul informasi penangkapan yang bersangkutan," terangnya.
Jika SP 2 tak ada tanggapan, masih kata dia, pihaknya akan melayangkan SP 3 yang sedianya akan dibuat pada 24 Mei 2025 mendatang. Menurutnya, jika SP3 tak ada jawaban ini sudah masuk kategori pelanggaran berat
"Dimungkinkan setelah SP3 tak diindahkan kembali maka akan diterbitkan surat pemberhentian. Itu semua harus sesuai prosedur dan kewenangan dari kepala desa," kata dia.
Mekanisme tersebut, lanjut Anang, harus dilakukan sesuai prosedur. Pihak desa tak bisa asal ujug-ujug memberhentikan seseorang tanpa melalui mekanisme yang sesuai peraturan.
"Intinya SOP harus kami jalankan dan kami menunggu instruksi dari kepal desa untuk tindakan selanjutnya," tambahnya.
Sebelumnya, AR (33) warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, ditangkap polisi atas kepemilikan 50 gram sabu. Polisi turut mengamankan alat timbangan digital, dua unit HP, dan perlengkapan pengemasan saat mengamankan pelaku, Sabtu (19/04/2025) lalu. (ep)