
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kasus pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura transaksi COD di Perumahan Adimas Sobo, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, akhir Agustus 2025 lalu akhirnya terungkap. Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil meringkus pelakunya, yang diketahui merupakan seorang residivis berinisial M.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kamis (11/9/2025).
Menurut Kapolresta, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli motor. Ia meminta kunci dan surat kendaraan untuk uji coba, namun justru membawa kabur motor tersebut. Aksi itu sempat viral usai diunggah di media sosial BWI24Jam, karena terekam CCTV.
“Dengan bujuk rayu seolah-olah si tersangka ini betul-betul membeli, akhirnya korban melepaskan kunci dan surat-suratnya untuk diuji coba. Namun ternyata pergi dan tidak kembali,” ungkap Rama.
Dalam kesempatan itu, Polresta Banyuwangi juga menyerahkan kembali barang bukti berupa motor hasil curian kepada pemiliknya, Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Suasana haru terlihat ketika Imron menerima kembali motor yang selama ini menjadi sumber mata pencahariannya.
“Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi. Laporan saya ditanggapi cepat dan profesional. Saya bangga memiliki aparat kepolisian yang sigap untuk masyarakat,” ujar Imron.
Imron mengungkapkan, motor yang sempat ia niatkan untuk dijual kini tidak lagi akan ia jual. Bahkan, ia terkejut melihat tampilan motor sudah berubah karena pelaku sempat menempelkan stiker untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Selain M, dalam konferensi pres ini polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah motor curian. Mereka bahkan menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan hingga membobol pagar rumah.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (rq)