Pemdes Kebonrejo Kalibaru Benarkan Oknum Perangkat Desanya Tersandung Narkoba

kebonrejo_bwi2025.jpg Balai Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, membenarkan pria yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi atas kepemilikan 50 gram sabu merupakan perangkat desa. Oknum perangkat desa berisinial AR (33) itu menduduki Kepala Seksi (Kasi).


"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai Desa Kebonrejo bertindak sebagai kasi pemerintahan desa," kata Sekertaris Desa Kebonrejo Anang Fauzi kepada media ini, Rabu (23/04/2025).


Anang mengaku terkejut jika salah satu teman sejawatnya itu ditangkap polisi gegara narkoba. Lantaran AR tak pernah tersandung masalah dan sosok yang disiplin dalam mengemban tugas.


"Maka itu kami semua disini kaget mendengar yang bersangkutan diamankan polisi. Salah satu pegawai yang disiplin dan tak pernah tersandung masalah," tuturnya.


Kabar penangkapan AR oleh polisi diperoleh melalui siniar dan grup jejaring desa. Sedangka, pihak desa sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian.


"Sampai siang ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari polisi ihwal penangkapan yang bersangkutan," kata dia.


Pihaknya pun menanti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk menyoal sanksi yang akan dijatuhkan kepada AR.


"Semuanya masih menunggu dan kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," ujar Fauzi.


Kendati salah satu pegawainya tersangkut permasalahan hukum, Fauzi menyebut layanan desa kepada masyarakat Kebonrejo tetap berjalan normal seperti biasa. Meskipun ada kekosongan kursi pada sesksi pemerintahan.


"Untuk layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya," terangnya.


Sebelumnya, AR (33) warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, ditangkap polisi atas kepemilikan 50 gram sabu. Polisi turut mengamankan alat timbangan digital, dua unit HP, dan perlengkapan pengemasan saat mengamankan pelaku, Sabtu (19/04/2025) lalu. (ep)