
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan perhatian terhadap kasus dugaan penganiayaan menyebabkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun asal Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat. Perhatian itu diwujudkan dengan pemberian pendampingan psikologis terhadap ibu korban yang mengalami trauma pasca-insiden yang merenggut nyawa anaknya itu.
Pendampingan tim psikolog diberikan oleh Pemkab Banyuwangi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pendampingan itu diberikan kepada NIZ (32), ibu kandung korban.
"Bantuan ini guna memberikan dukungan moril kepada ibu korban. Hingga saat ini kondisi ibu korban masih trauma dan mengalami shock berat," kata Henik Setyorini selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi.
"Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk memberikan asesemen kepada ibu korban," tambahnya, pada Selasa (01/07/2025)
Henik menambahkan pendampingan ini akan diberikan berkesinambungan sampai mental ibu korban pulih kembali. Pendampingan pertama dilakukan Senin, (30/06/2025) kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pada Jumat (04/07/2025) mendatang.
"Selanjutnya akan dilakukan secara berkala sembari terus memantau perkembangan psikologis ibu korban," terangnya.
Berdasarkan hasil asesmen ibu korban bercerita bila ia dengan SP, 33 tahun, tersangka yang merupakan suami sirinya tengah bertengkar sekitar 10 hari belakangan. NIZ dan tersangka semula tinggal bersama di rumah kontrakan di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.
Sementara korban MIT, 11 tahun dan adiknya tinggal di rumah saudara yang berada di Desa Gombolirang. Untuk makan kedua anak ini ditanggung oleh saudara dari NIZ.
"Tapi ibunya setiap hari kalau berangkat kerja menjemput korban untuk diantar berangkat sekolah," terangnya.
Namun sejak adanya pertengkaran, NIZ dan tersangka pisah rumah. NIZ kemudian tinggal bersama dengan kedua anaknya.
"Pengakuan ibu korban, suaminya itu sering melakukan KDRT dan posesif," ujar Henik.
Sebagai informasi, MAT 11 tahun tewas dicekik ayah tirinya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Sabtu (28/06/2025) kemarin. Tersangka berinisial SP, 33 tahun telah berhasil ditangkap dan ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, atas perbutannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lebih jauh dijelaskan, karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana," ujarnya. (ep)