
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Setiap Pertashop harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan terbaru perizinan Pertashop yang diterbitkan oleh Pertamina mengacu Surat Menteri Dalam Negeri RI tersebut, menjadi perhatian para mitra atau pemilik usaha Pertashop di Kabupaten Banyuwangi.
Lebih dari 100 SPBU mini yang tersebar di kabupaten ujung timur Pulau Jawa akan terancam tak beroperasi apabila belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, sampai batas akhir Juni 2023.
Ketua Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Banyuwangi, Ahmad Nur Alchaffaf, terkejut dengan kebijakan baru ini karena mulanya Pertashop terutama tipe gold tidak memerlukan IMB atau PBG apalagi SLF.
"Untuk prototipe-nya Pertashop itu sudah ada dari KemenPUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Jadi dulu tidak ada IMB/PBG dan SLF," kata Alchaffaf kepada BWI24Jam, Minggu (11/6/2023)
Alchaffaf melaporkan bahwa semua Pertashop yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini sudah mengurus PBG.
"Dan Sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan oleh konsultan Pertamina ini rata-rata Pertashop Banyuwangi sudah ada," terangnya.
Namun dia mengungkapkan sulitnya penerbitan perizinan di Kabupaten Banyuwangi, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan PBG itu sendiri.
Sebagai Ketua HPMPI Banyuwangi, dia telah mengajukan beberapa lokasi KKPR yang telah disetujui Dinas Pekerjaan Umum.
"Untuk KKPR saya sudah mengajukan beberapa lokasi, dari PU sendiri sudah lolos, tidak ada masalah. Cuma sekarang berkas itu diduga mandek di dinas perizinan," jelasnya.
Alchaffaf merasa bingung mengenai alasan di balik lambannya perizinan di Banyuwangi. Dia juga membandingkan dengan kota lain yang sudah menerbitkan perizinannya.
"Padahal regulasinya sudah jelas baik dari Pertamina, Kemendagri dan Kementrian PUPR," cetusnya.
Salah satu pemilik Pertashop di wilayah Banyuwangi Kota, Wendriawanto mengaku kaget dengan aturan baru ini.
"Dulu tidak ada izin-izin PBG dan SLF. Saya kaget dan bingung juga, baru beroperasi, modal belum balik, tiba-tiba kena dampak aturan kayak gini," ungkapnya.
Dia hanya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mempermudah perizinan khususnya PBG dan SLF supaya ekonomi arus bawah merasa tak dirugikan.
Sebagai informasi, berkisar 102 sampai 104 Pertashop di Banyuwangi sejauh ini telah beroperasi. Sementara sekitar 20 yang belum operasional dikarenakan mesinnya belum datang. (*)