
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Satlantas Polresta Banyuwangi memperketat pengawasan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau ODOL (Over Dimension Over Load). Sejumlah kendaraan terjaring razia yang dilakukan petugas berbuah sanksi teguran kepada sopir kendaraan.
Sanksi itu diberikan lantaran kendaraan dengan postur tersebut salah satu biang kerusakan jalan. Disamping turut membahayakan pengendara lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.
Adanya penindakan dilakukan sejak Senin (02/06/2025) hingga Senin, (9/6/2025). Kendaraan - kendaraan dengan muatan berlebihan tersebut ditemukan beroperasi di sejumlah titik ruas jalan Banyuwangi.
Tak kurang dari 32 kendaraan ODOL terjaring razia yang dilakukan petugas. Sopir kendaraan pun diberikan sanksi teguran.
"Ada sekitar 32 kendaraan ODOL yang berhasil kami tindak. Penindakan itu dilakukan dengan pemberian blanko teguran kepada sopir," ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo melalui Baur Tilang, AIPDA Hendro Ivan.
Hendro menyebut selain sulit dikendalikan, kendaraan ODOL juga berbahaya ketika berada di kondisi jalan menanjak dan menurun seperti di wilayah Gumitir.
"Penertiban kendaraan ODOL ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menyelamatkan. Baik pengemudi, pengguna jalan lain, maupun menjaga infrastruktur jalan. Sehingga harus dijaga keamanannya," jelasnya.
Dari hasil patroli yang telah dilaksanakan Satlantas, AIPDA Hendro mengungkap, sejumlah kendaraan melanggar batas maksimal tonase. Bahkan, beberapa kendaraan telah dilakukan modifikasi dimensi bak truk yang melampaui ukuran resmi pabrik. Oleh sebab itu, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL, langsung diberikan tindakan tegas.
"Meski hanya blanko teguran, mereka juga kita minta untuk segera melakukan pembongkaran muatan berlebih atau pengembalian kendaraan ke spesifikasi standar sesuai aturan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
“Selain itu kami berikan edukasi kepada para sopir, terkait bahaya kendaraan ODOL termasuk sanksi yang diterima,” tambahnya melanjutkan.
Adapun denda melanggar truk ODOL diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp.500.000.
Satlantas Polresta Banyuwangi juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan. Kemudian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk langkah yang berkelanjutan, termasuk pembinaan kepada perusahaan angkutan barang yang tidak tertib.
Ia menambahkan tindakan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Satlantas Polresta Banyuwangi dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di wilayah Banyuwangi yang setiap harinya dipadati oleh kendaraan.
"Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, tentu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab, demi keselamatan bersama," cetusnya. (ep)