Polisi Muncar Banyuwangi Bekuk Pemuda Nekat Edarkan Pil Trek, Ribuan Butir Disita

krrm.jpg Pelaku Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar (Foto: Polsek Muncar/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kepolisian Sektor Muncar Banyuwangi meringkus seorang pemuda bernisal MS (24) diduga mengedarkan pil trek tanpa ijin edar resmi. Dari tangan MS, petugas turut mengamankan ribuan butir pil trek siap edar.


Kapolsek Muncar AKP Mujiono mengatakan ungkap kasus tersebut dilakukan polisi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sektar pukul 15.00 WIB. Berawal darii informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang berjualan obat terlarang.


"Penyelidikan kami lakukan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran pil trek di wilayah Muncar," kata Mujiono, Senin (01/9/2025).


Penyelidikan itu, lanjut dia, kemudian mengarah kepada dua orang yang tengah melakukan transaksi obat terlarang di Dusun Soplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Sekira pukul 20.00 WIB mereka berhasil dibekuk, yang pertama inisial S yang merupakan pembeli dan kedua MS yang merupakan penjual alias pengedar.  


“Tersangka MS (24) beralamat di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar,” jelasnya.


Dari hasil ungkap kasus itu, telah disita sejumlah barang bukti berupa 1035 butir pil trex, 1 buah Handphone OPPO A 17 warna biru casing hitam, uang tunai sebesar Rp.900.000 dan 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat warna merah hitam.


Sama seperti tersangka pertama, MS juga dikenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.


Pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian di Banyuwangi dalam memutus rantai peredaran gelap NAPZA yang dapat merusak generasi muda bangsa.