Polisi Ringkus 4 Pelaku Termasuk Dalang Pembacokan Brutal di Cungking Banyuwangi

20250310_214352.jpg Para Pelaku Digiring ke Tahanan Polresta Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polisi akhirnya berhasil menangkap otak di balik aksi pembacokan sadis yang mengguncang Lingkungan Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi, pada Minggu (09/03/2025) malam.  


Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mengidentifikasi FPC (35), warga Muncar, sebagai dalang utama yang mengorganisir serangan terhadap tiga korban.  


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa insiden ini mengakibatkan DM (30), HS (45), dan I (55) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.  


“Begitu mendapat laporan, kami langsung merespon mendatangi TKP, melakukan olah TKP, dan memeriksa beberapa saksi termasuk mengamankan satu pelaku berinisial MF,” ujar Rama dalam konferensi pers, Senin (10/03/2025).  


Dari hasil interogasi, MF mengungkap peran FPC sebagai dalang yang mengatur strategi, menyediakan senjata, dan memberi instruksi kepada para eksekutor.


Polisi pun bergerak cepat dan menangkap FPC di Muncar, diikuti penangkapan dua tersangka lainnya, BS (51) dan AZ (36), pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.  


Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita dua bilah kerambit yang digunakan untuk menyerang korban.  


Diketahui, FPC tidak berada di lokasi saat kejadian, namun ia yang merancang serangan, membeli senjata secara online, serta menjanjikan imbalan Rp 2 juta kepada para eksekutor.  


"Inisial FPC ini tidak ada di TKP, tidak melakukan penyerangan tetapi dia yang menyuruh dan mempersiapkan senjata karambit, FPC ini yang membelinya melalui online," jelasnya.


Polisi juga menduga beberapa pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.  


“Kami masih mendalami asal minuman keras yang dikonsumsi para pelaku sebelum insiden terjadi,” pungkasnya. 


Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, sementara FPC juga dijerat dengan Pasal 556 karena terbukti menyuruh orang lain melakukan kekerasan. (rq)