
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kasus ini terungkap dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2023 pada obat Trihexyphenidyl dan Tramadol yang diatur dalam Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran pil koplo di wilayah hukumnya.
"Pada hari Senin 14 Agustus 2023 kemarin sekira jam 20:30 WIB di Dusun Krajan Desa Pesanggaran, awal mula anggota Polsek Pesanggaran melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli pil trihexyphenidil dan tramadol di salah satu rumah warga," ungkap Kapolsek, pada Rabu (16/8/2023).
Dan saat sesampainya di rumah tersebut, para anggota Polsek melakukan penggeledahan. Dari 4 orang di rumah tersebut, ditemukan 1 buah pil ilegal dari PD.
Laki-laki inisial PD ini kemudian mengaku bahwasannya pil tersebut dibeli dari tersangka EA (20).
"Pengakuan dari PD bahwa PD membeli 2 pil tramadol dan 1 pil trihexyphenidyl dengan harga Rp 20 ribu," jelasnya.
Untuk memastikan, polisi menanyakan tersangka EA. Lantas EA juga mengakui bahwa ia telah menjual barang tersebut kepada PD.
"Dari pengakuan tersebut anggota Polsek Pesanggaran melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan pil trihexexyphenidil dan juga pil tramadol di kotak rokok marcopolo dan juga kotak hitam," terang Kapolsek.
Dari operasi tersebut, polisi telah mengamankan tersangka beserta dan barang bukti juga memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)