Buruh Batako di Banyuwangi Terancam 10 Tahun Penjara Gara-gara Judol

1kirnuinuij.jpg Pelaku Diringkus Anggota Polsek Wongsorejo, Banyuwangi (Foto: Polsek Wongsorejo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berinisial RK (30). Pria tersebut harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara akibat terjerat kasus judi online (judol).


Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di rumah pelaku.


“Laporan kami terima pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, terkait adanya dugaan kuat kegiatan judi online di kediaman RK di Dusun Galekan, Desa Bajulmati,” kata Oktorio, Jumat (19/12/2025).


Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku. Saat penggeledahan, RK tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya.


Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku telah bermain judi online selama sekitar satu bulan terakhir. Uang yang digunakan untuk berjudi diketahui berasal dari hasil upahnya sebagai buruh cetak batako.


“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kerjanya mencetak batako. Total uang yang digunakan untuk bermain judi online sekitar Rp280 ribu,” ungkap Oktorio.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merk Infinix Hot 40i warna Palm Blue, satu lembar kartu ATM, serta buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku.


Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Oktorio. (ep)