
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pria berinisial ES alias Lutung (43) telah diamankan oleh kepolisian setelah terlibat dalam kekerasan fisik dan perampasan motor milik temannya sendiri, SU (42), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut informasi dari keterangan Polsek Gambiran, peristiwa ini terjadi pada 27 September 2023 lalu. Lutung yang tercatat sebagai warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran ini awalnya meminta korban mengantar pulang ke rumah.
"Di Terminal Jajag tersangka mengajak korban untuk mengantarkannya dengan mengendarai sepeda motor milik korban," ujar Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Senin (30/10/2023) melalui keterangan tertulisnya.
Saat di tengah perjalanan, mereka berhenti sejenak di sebuah jembatan, di mana tiba-tiba pelaku menyerang korban tanpa alasan yang jelas dengan pemukulan tangan mengepal dipukulkan berkali kali ke arah muka korban.
Setelah serangan brutal ini, korban merasa terkejut dan takut sehingga menjauhi pelaku, meninggalkan motor matiknya.
"Kemudian tersangka membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah milik korban," jelas Kapolsek.
Sayangnya, peruntungan tidak berpihak pada Lutung, karena dalam pelariannya, ia jatuh bersama motor yang dicurinya.
Kondisi motor matik yang rusak akibat kecelakaan ini mengantarkan Lutung ke seorang temannya di Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. Di sana, ia meminta temannya inisial IAS untuk memperbaiki motor yang ia rampas.
Selain meminta bantuan, Lutung juga meminjam uang sebesar Rp500 ribu dari temannya dengan janji akan segera mengembalikannya.
Namun, IAS mulai mencurigai perilaku Lutung ketika ia tak melihat tanda-tanda bahwa temannya itu akan mengambil motor tersebut dan uang yang dipinjam. IAS juga mendengar bahwa Lutung sedang diburu oleh polisi atas kasus pemukulan kepada SU.
"Saksi IAS menyerahkan sepeda motor tersebut kepada polisi Polsek gambiran," imbuhnya.
Tidak lama setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kalibaru pada hari Selasa (24/10/2023). Dan kasus ini tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak berwajib.
Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (rq)