Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi telah menegaskan kebijakan mengenai penjualan seragam di lingkungan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/5229/429.101/2026 yang diterbitkan pada 26 Juni 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran Tahun 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilkersatdik), Pengawas SD dan SMP, serta Kepala SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Banyuwangi.
Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan setelah Dispendik melakukan evaluasi terhadap pengelolaan koperasi sekolah.
“Terdapat harga seragam yang tidak sesuai dengan harga pasar. Karena itu, kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari penataan tata kelola penjualan seragam di sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi BWI24Jam, Rabu (08/07/2026).
Dalam surat edaran tersebut, sekolah maupun koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual seragam nasional, meliputi seragam merah putih, biru putih, pramuka, serta pakaian adat atau tradisi beserta kelengkapannya.
Alfian menjelaskan, kebijakan itu juga bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan seragam melalui pelaku usaha di luar lingkungan sekolah.
“Kami berharap kebutuhan seragam dapat dipenuhi melalui toko atau pelaku usaha di masyarakat sehingga turut menggerakkan roda perekonomian lokal, khususnya di pasar-pasar,” katanya.
Meski demikian, Dispendik masih memberikan ruang bagi sekolah atau koperasi sekolah untuk menyediakan seragam yang menjadi identitas masing-masing sekolah.
“Sekolah atau koperasi sekolah hanya diperbolehkan menjual seragam batik dan seragam olahraga yang menjadi ciri khas sekolah masing-masing,” tegas Alfian.
Diharapkan pelaksanaan kebijakan ini dapat menciptakan tata kelola penjualan seragam yang lebih tertib, memberikan keleluasaan bagi orang tua dalam memperoleh seragam sesuai kebutuhan. (rq)

