Petugas Lapas Banyuwangi Tunjukkan Barang Bukti (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan petugas. Puluhan paket diduga berisi sabu-sabu dan pil ekstasi (inex) yang dilempar dari luar tembok lapas berhasil diamankan setelah aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan pengungkapan bermula saat komandan regu pengamanan melakukan kontrol rutin di area brandgang atau jalur pembatas lapas. Saat itu, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang dibungkus lakban hitam di area selokan.
"Temuan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan meningkatkan pengawasan, baik secara langsung maupun melalui CCTV. Dari hasil pemantauan, terlihat dua warga binaan berinisial IF dan GP mendatangi lokasi untuk mengambil paket tersebut," kata Solichin, Selasa (07/07/2026).
Dalam rekaman CCTV terlihat paket diduga berisi narkotika itu sebelumnya dilempar seseorang dari luar tembok lapas. Paket kemudian jatuh di area selokan yang berada di dalam kawasan lapas.
Petugas yang telah bersiaga mengikuti pergerakan kedua warga binaan tersebut. Saat menyadari aksinya dipantau, IF dan GP sempat panik lalu melempar kembali paket yang telah mereka ambil. Namun, petugas dengan sigap mengamankan keduanya beserta barang bukti.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan di dalam paket terdapat 20 paket klip kecil, dua paket klip besar, dan lima paket klip sedang yang diduga berisi sabu-sabu serta pil inex," ujar Solichin.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua narapidana mengakui paket tersebut memang dilempar dari luar lapas untuk mereka ambil. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali di dalam lapas.
"Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa paket itu memang ditujukan kepada mereka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap pelaku yang melempar paket dari luar," jelasnya.
Selain diproses secara pidana, kedua warga binaan juga dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami memberikan tindakan tegas berupa penempatan di sel khusus serta pencabutan hak-hak administratif selama enam bulan sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan lapas yang bersih dari peredaran narkoba," tegas Solichin.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi kini memburu pelaku yang diduga melempar paket narkotika dari luar tembok lapas. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan rekaman CCTV, identitas pelaku disebut telah dikantongi petugas dan masih dalam proses pengejaran. (ep)

