Selama Bulan Ramadan, Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Banyuwangi Wajib Tutup

20240315_230357.jpg Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Foto: Unsplash)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M. Pelarangan ini termuat melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi.


Tak hanya tempat karaoke dan hiburan malam yang diwajibkan tutup, semua tempat penjualan minuman beralkohol baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel juga diharuskan tutup.


"Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi," bunyi Surat Edaran yang tertanda tangan Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, 8 Maret 2024.


Dalam SE tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di destinasi wisata selama bulan Ramadan tahun ini. Khususnya dalam ketentuan jam operasional.


Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.


Menariknya, dalam ketentuan tersebut selama Ramadan 2024 pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.


Selanjutnya, bagi pemilik restoran dan warung selama bulan suci Ramadan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran/warung untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (rq)