
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sembilan kapal dinyatakan laik layar dan diizinkan berlayar melayani rute penyeberangan di Selat Bali. Kesembilan kapal itu telah mengikuti pemeriksaan atau Ramp Check yang dilakukan pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Perairan Selat Bali Rabu (2/7/2025) termasuk kandasnya KMP Agung Samudera di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali pada Rabu (16/7/2025).
Sembilan kapal berjenis LCT telah memenuhi rekomendasi untuk dapat berlayar dari 15 kapal yang mengikuti pemeriksaan. Sembilan kapal itu telah memenuhi rekomendasi untuk bisa kembali berlayar di Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.
Adapun 9 kapal tersebut diantaranya, KMP Agung samudera IX, KMP Karya Maritim I, KMP Jambo VI, KMP Karya Maritim II, KMP Samudera Utama, KMP Liputan XII, KMP Munic V, KMP Jalur Nusa dan KMP Tunu Pratama Jaya 3888.
Kepala Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi Capt. Purgana mengatakan dari 9 kapal itu telah dioperasikan 7 kapal Eks LCT di Dermaga LCM.
"Ada 7 Kapal yang telah dioperasikan," katanya, Sabtu, (19/7/2025).
Adanya pemeriksaan 15 Kapal Eks LCT itu akhirnya berimbas pada kepadatan kendaraan atau macet parah sejak Rabu (16/7/2025) dini hari sampai dengan Jumat (18/7/2025) hingga mencapai perbatasan Banyuwangi-Situbondo di Baluran.
"Untuk mengurai kemacetan kami telah menerapkan rekayasa lalu lintas sama seperti pada saat mudik dengan menyiapkan kantong parkir, hingga menerapkan sistem Truck and Terminal Booking System (TTBS)," ujar Capt Purgana.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, KSOP Tanjung Wangi III, Widodo menjelaskan, hasil rampcheck beberapa kapal dari total 15 kapal yang diperiksa, tidak ada indikasi kebocoran berat ataupun ringan.
Kebanyakan hasil pemeriksaan mayoritas adalah temuan minor, diantaranya minimnya alat Lashing, kesusuaian alat pemadam, kerusakan pada karet di pintu ruang mesin, hingga kurangnya Kek kendaraan truk.
"Mayoritas hasil inspeksi tim pemeriksa keselamatan kapal Direktorat Jendral Perhubungan Laut untuk kapal-kapal eks LCT yakni alat lashingnya perlu penambahan termasuk cincin lashing, alat pemadam tidak sesuai posisi, Kek kendaraan truk, kerusakan karet di pintu ruang mesin karena harus kedap hingga Rampdoor kapal," urainya. (*)