
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Persoalan tanah kuburan yang disertifikatkan tanpa persetujuan warga Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi telah lama menjadi bara dalam sekam, dan kini api kekecewaan mencapai puncaknya.
Sejumlah ahli waris yang leluhurnya dimakamkan di tanah tersebut mulai bersuara, mengungkap luka lama yang kembali menganga.
Salah satu bukti yang kini beredar luas di masyarakat adalah tangkapan layar percakapan WhatsApp dari Oktober 2022. Dalam percakapan tersebut, keluarga ahli waris mengungkap keterkejutan dan kekecewaan mendalam setelah mengetahui makam nenek moyang mereka dipindahkan tanpa pemberitahuan.
“Adabnya orang memindahkan kubur itu harusnya ngomong ke keluarganya,” demikian ungkapan salah satu ahli waris dalam percakapan tersebut.
Kesaksian ini bukan satu-satunya. Banyak warga lain yang juga mengalami hal serupa, merasakan kehilangan mendalam, dan merasa hak mereka diinjak-injak oleh pihak yang diduga memiliki niat menguasai tanah makam tersebut jauh sebelum sertifikat terbit. “Wong mageh ono keluargane, kok sak enake dewe dipindah,” demikian ungkapan warga yang merasa dikhianati oleh keputusan sepihak tersebut.
Sejak lama, warga Watukebo telah berulang kali mempertanyakan status tanah kuburan ini. Mereka menduga ada skenario yang telah dirancang sejak lama untuk mengalihkan fungsi lahan yang sejatinya menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi leluhur mereka.
Selain kekecewaan yang mendalam, warga Watukebo kini juga dihantui ketakutan atas ancaman yang terus membayangi mereka. Beberapa warga yang melakukan protes, audiensi, atau sekadar menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintahan desa selalu dipersoalkan dan bahkan dilaporkan ke Polsek Rogojampi.
Ketakutan ini semakin nyata ketika beberapa warga yang berani menyuarakan kebenaran mengalami intimidasi secara langsung. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima peringatan tersirat agar tidak terlalu vokal dalam memperjuangkan haknya.
“Kami hanya ingin keadilan, tapi justru kami yang dibuat seolah bersalah,” tuturnya dengan nada penuh ketakutan.
Budi Kurniawan Sumarsono, A.Md. ST. SH. (CWW), kuasa hukum warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah kuburan warga ini, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal legalitas sertifikat, tetapi juga tentang penghormatan terhadap leluhur Desa dan penghormatan hak Berpendapat yang dilindungi UUD 1945.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal harga diri dan keadilan bagi mereka yang telah lebih dahulu meninggalkan kita. Jika hak ahli waris bisa diabaikan begitu saja, bagaimana dengan hak-hak dasar lain yang seharusnya kita lindungi?” kata CWW, Sabtu (15/03/2025).
Forum Watukebo Bersatu yang turut mengawal kasus ini juga menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan. Sekretaris perwakilan ahli waris, Sugiharto, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin hak mayit leluhur kami dihormati, bukan diabaikan begitu saja,” ujar Sugiharto.
Warga Watukebo hanya bisa berharap bahwa suara mereka kali ini akan didengar, bahwa leluhur mereka akan mendapat tempat yang layak di tanah yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir mereka. (*)