Tanah 1,3 Hektare Diklaim Dikuasai Perusahaan, Warga Banyuwangi Tuntut Hak

IMG-20260826-WA0084.jpg Warga Banyuwangi Gelar Aksi di Wilayah Kecamatan Kalipuro (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang warga Banyuwangi, Rahmat (61), mendatangi area PT Misi Mulia Petronusa (MMP) di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (26/08/2026). Kedatangannya bersama sejumlah warga disebut untuk menuntut hak atas tanah seluas 13.990 meter persegi atau sekitar 1,3 hektare yang diklaim sebagai miliknya.


Rahmat menduga lahan tersebut telah dikuasai dan digunakan perusahaan sejak 2016. Dia mengaku memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah dengan nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan Badan Pertanahan Banyuwangi.


Rahmat mengatakan tanah itu telah dimiliki keluarganya sejak 1956. Awalnya, lahan tersebut tercatat dalam Letter C sebelum kemudian disertifikatkan atas namanya.


"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di Letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," kata Rahmat.


Dia juga mengungkapkan pernah didatangi seseorang yang disebut sebagai Direktur Keuangan PT MMP bernama Tugiman pada 2014. Saat itu, menurut Rahmat, perusahaan menawarkan skema sewa lahan dengan nilai Rp 20 juta per bulan.


Namun, Rahmat mengaku tidak pernah menerima pembayaran dari tawaran tersebut. Dia menyebut pembangunan fasilitas perusahaan kemudian tetap berlangsung di atas lahan yang diklaimnya sebagai tanah milik keluarga.


"Tahun 2014 itu ada Pak Tugiman menemui saya dan menawarkan sewa Rp 20 juta per bulan. Uangnya tidak pernah saya terima sama sekali. Sampai tahun 2016 itu tanah saya dibangun tangki raksasa di Jelajah itu," ujarnya.


Rahmat menyebut persoalan tersebut sempat dibicarakan pada 2016. Dia bersama sejumlah pemilik lahan lainnya mengaku pernah mendapat tawaran sejumlah uang sebagai pembayaran awal dari perusahaan.


Namun, menurut Rahmat, pembicaraan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pembayaran pun disebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.


Dia menegaskan belum menerima pembayaran atas tanah yang diklaim sebagai hak miliknya. Rahmat kini meminta perusahaan memberikan penyelesaian dan membayar lahan tersebut dengan nilai yang dianggap sesuai dengan harga tanah saat ini.


"Saya bisa membuktikan kalau ini tanah saya. Saya pastikan punya semua bukti otentiknya di sertifikat dan setiap tahun saya juga masih bayar pajak senilai Rp 1,3 juta," tegasnya.


Upaya Rahmat dan warga untuk masuk ke area PT MMP sempat diwarnai ketegangan. Terjadi aksi dorong antara warga dengan aparat kepolisian yang berada di lokasi.


Rahmat mengaku tetap akan bertahan di area perusahaan apabila tidak ada pihak manajemen yang menemuinya untuk membahas tuntutan tersebut.


"Kalau nggak ada yang menemui, saya akan tetap ada di sini dan menuntut hak saya sampai akhir," katanya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi, petugas keamanan PT MMP menyebut tidak ada jajaran direksi yang berada di lokasi. Hingga berita ini ditulis, pihak PT MMP belum memberikan tanggapan terkait klaim kepemilikan tanah dan tuntutan Rahmat. (ep)