BNNK Banyuwangi Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dari penindakan itu, petugas menyit 72 paket sabu dengan berat bruto total 22,3762 gram. Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial RA, TO, RO, dan DO.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan mengatakan, barang bukti sabu tersebut diduga berada dalam penguasaan RA. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 72 paket sabu dengan total berat bruto 22,3762 gram," ujar Rachmat, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Dari RA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip, dua timbangan digital, beberapa potongan sedotan yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika, serok berbahan sedotan plastik, korek api gas, gunting, hingga dua unit handphone.
Sementara dari TO, petugas menyita satu unit handphone Redmi Note 9 dan uang tunai Rp 150 ribu. Sedangkan dari DO, diamankan satu unit handphone Redmi A5 serta uang tunai Rp 110 ribu.
Dari RO, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-2622-ZR dan satu unit handphone Infinix Smart 6. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi dari DI.
Rachmat menegaskan pengungkapan ini masih terus dikembangkan. BNNK Banyuwangi masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menggali peran masing-masing pihak dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, RA, TO, RO, dan DO diduga terlibat dalam permufakatan jahat dalam peredaran dan atau kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam rilis BNNK Banyuwangi.
BNNK Banyuwangi memastikan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan terus dilakukan sesuai prosedur hukum. Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan peredaran narkoba di Banyuwangi," pungkasnya. (ep)

