Tarif Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk Naik Serentak Pada 3 Agustus 2023 Mendatang

dermaga_pelabuhan_asdp_ketapang.jpg Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi (Foto: Istimewa)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tarif penyeberangan Ketapang - Gilimanuk akan mengalami kenaikan. Keputusan pemerintah tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023. Kenaikannya sebesar 5 persen. 


"Tarif ini penyesuaiannya secara nasional dan serentak nanti pada tanggal 3 Agustus 2023," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Ketapang, Syamsudin, pada Sabtu (29/7/2023) saat sosialisasi di Votel Manyar, Banyuwangi.


Sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan Ketapang - Gilimanuk tersebut dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti seperti  Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), INFA, YLKI, MTI, APTRINDO, ASLI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), KSOP, dan Polsek KP3.


Dia menjelaskan, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.


Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.


Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional. (rq)