Angka Temperan Kereta Api di DAOP 9 Selama 2025 Menurun, Banyuwangi Catat 6 Kejadian

1aygy8u.jpg Petugas KAI DAOP 9 saat Memberikan Imbauan Keselamatan Melintas di Rel Kereta Api (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Data keselamatan perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menunjukkan penurunan jumlah kejadian temperan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan catatan KAI Daop 9 Jember, jumlah temperan pada 2025 tercatat sebanyak 29 kejadian, menurun satu kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 30 kejadian.


Sepanjang 2025, kejadian temperan tersebut tersebar di sejumlah daerah dalam wilayah Daop 9 Jember. Kabupaten Probolinggo mencatat jumlah tertinggi dengan 13 kejadian, disusul Banyuwangi dan Jember masing-masing 6 kejadian, serta Pasuruan sebanyak 4 kejadian. Sejumlah kejadian lainnya juga tercatat di wilayah lain dalam cakupan DAOP 9 Jember.


Sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan, KAI Daop 9 Jember secara aktif melakukan penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang. Selama tahun 2025, di wilayah Banyuwangi dilakukan tujuh penutupan dan enam penyempitan perlintasan. Sementara di Jember terdapat dua penutupan dan lima penyempitan, di Lumajang satu penyempitan, di Probolinggo dua penutupan dan dua penyempitan, serta di Pasuruan tiga penutupan dan dua penyempitan perlintasan.


Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator dan masyarakat.


“KAI Daop 9 Jember terus melakukan evaluasi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan, baik melalui penertiban perlintasan, pengamanan jalur, maupun sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, kepatuhan pengguna jalan dan masyarakat sekitar jalur KA menjadi faktor kunci dalam menekan angka kecelakaan,” kata Cahyo, Sabtu (31/01/2026).


Memasuki tahun 2026, KAI Daop 9 Jember telah menyiapkan program keselamatan berkelanjutan yang berfokus pada pencegahan kecelakaan. Program tersebut meliputi peningkatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, khususnya di wilayah rawan kecelakaan, penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang tidak terjaga, penguatan koordinasi lintas sektoral bersama pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, KAI Daop 9 Jember juga merencanakan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) keselamatan perkeretaapian sebagai sarana evaluasi dan perumusan langkah strategis bersama.


“Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud secara optimal melalui sinergi dan kesadaran bersama. Pada tahun 2026, kami akan terus mendorong edukasi, penataan perlintasan, serta diskusi lintas sektor agar upaya pencegahan kecelakaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.


KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang, sehingga pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel, serta dilarang melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. (rq)