
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Vendor penyedia barang dan jasa untuk proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna GNI Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, mengeluh diduga karena pembayaran yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kabat sejak 2022.
Pria bernama Wayan selaku vendor penyedia dan penanggung jawab operasional kegiatan rehab gedung, menyatakan bahwa hingga Januari 2025, sisa pembayaran sebesar Rp 38 juta belum dilunasi.
“Pekerjaan rehab sudah selesai sejak 2022. Semua material dan tukang sudah kami datangkan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tapi, saat waktu pembayaran, katanya ruwet,” ungkap Wayan, Jumat (24/01/2025).
"Di sini saya sebagai penyedia merasa dirugikan, awal itu kontraknya Rp 58 juta, setelah itu baru dibayar 20 juta, sisanya 38 juta udah hampir 3 tahun ini belum ada penyelesaian dari Kepala Desa Kabat," bebernya.
Ia menambahkan, ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nomor 411/153/429.506.012/2022 sudah jelas. Namun, kepala desa yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut belum memberikan solusi konkret.
“Ketika saya minta pertanggungjawaban, jawabannya selalu ‘sebentar lagi’. Bahkan, sudah saya somasi dua kali di akhir tahun kemarin, tapi kepala desa tetap tidak merespons,” keluhnya.
Menurutnya, situasi ini berpotensi mengarah pada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar proyek tersebut tidak jelas keberadaannya.
Wayan tetap berharap yang bersangkutan untuk segera melunasi pembayaran proyek rehab Gedung GNI tersebut. Sebelum ia menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kabat belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. (*)