Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Hotel Wilayah Srono Berhasil Diungkap Kepolisian

e8b3977a-9397-4a15-a577-2143bd525c8e.jpeg Ilustrasi pencabulan di bawah umur
BWI24JAM, Banyuwangi - Banyuwangi kembali dihebohkan oleh terungkapnya kasus dugaan pencabulan anak bawah umur yang dilakukan di sebuah Hotel wilayah Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. 

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Srono setelah dilakukan penyelidikan atas adanya pengaduan oleh orang tua korban. 

Kanit Reskrim Polsek Srono, Ipda Oki Heru Prasetyo mengungkapkan kejadian bermula ketika pelaku berinisial AS (20) menjemput Mawar (nama samaran) untuk diajak ke sebuah hotel yang berada di wilayah Srono, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB. 

“Keduanya ini sama-sama warga Muncar, baru berkenalan dan melakukan janji untuk bertemu lalu pergi ke sebuah hotel,” ujar Ipda Oki, Jumat (19/5/2023). 

Sesampainya di hotel, Mawar yang merupakan siswi SMP itu dibujuk AS melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali dengan dalih untuk membuktikan rasa sayang dan cintanya. 
“Korban yang termakan bujuk rayuan pelaku akhirnya mau melakukan hubungan intim itu,” ujar Oki. 

Oki melanjutkan, pagi harinya, keduanya cekout dari hotel tepat pada pukul 10.00 WIB dan menuju rumah teman korban. 

“Sesampainya di rumah teman korban, pelaku kemudian pulang dan satu jam kemudian korban dijemput oleh ibunya,” lanjutnya. 

Saat berada di perjalanan, ibu korban terus mencerca korban dengan pertanyaan terkait ketidakpulangannya selama semalam.

“Korban akhirnya mengaku bahwa semalam pergi ke hotel dengan pelaku. Lantaran tidak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srono,” jelas Oki. 

Penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mengumpulkan alat bukti hingga ke hotel guna melakukan validasi adanya tamu hotel dengan identitas yang sama dengan terlapor. 

“Setelah bukti kuat kami lakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.