Maling Motor di Halaman Masjid Kalibaru Banyuwangi Dibekuk, Pelaku Masih di Bawah Umur

maling_motor_bwi2024.jpg Pelaku Dugaan Pencurian Sepeda Motor di Halaman Masjid Nurul Huda, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan kalibaru, Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Kalibaru menangkap pelaku dugaan pencurian sepeda motor di halaman Masjid Nurul Huda, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Minggu (03/11/2024). Pelaku ternyata masih dibawah umur berinisial MIM (16) asal Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.


Gerak-gerik pelaku sempat terekam kamera pengintai yang terpasang di sudut masjid. Berbekal remakam itulah polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.


"Berbekal rekaman CCTV masjid, kami mencurigai salah satu orang yang ternyata benar adalah MIM. Pelaku kami tangkap di sekitaran lingkungan perumahan Secaba Jember," ujar Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata, Kamis (07/11/2024).


Yaman menambahkan, selain pelaku pihaknya turut mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega nopol P-4026 YM. Pelaku belum sempat menjual hasil curiannya itu namun.


"Kendaraan belum sempat dijual tetapi oleh pelaku sudah dimodifikasi warnanya dari merah menjadi kuning," katanya.


Yaman mengungkap, pelaku beraksi ketika motor korban ditinggal tidur oleh pemiliknya. Kebetulan Boniran (52) pemilik motor, membuka warung dekat masjid.


Saat peristiwa itu berlangsung, korban tengah tertidur di warungnya. Ia baru tersadar motornya hilang usai diingatkan penjaga masjid.


"Korban tidur di warung miliknya yang berada di timur masjid. Ia dibangunkan saksi yang kebetulan sift jaga parkir malam bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat," terangnya.


Selepas itu dilakukan pengecekan CCTV oleh penjaga masjid bersama korban. Disitu terlihat pelaku mengendap-endap perlahan dan mengambil motor milik korban.


Atas peristiwa itu, korban melapor ke Mapolsek Kalibaru. Polisi berhasil menangkap pelaku hanya berselang dua hari setelah peristiwa itu.


Polisi turut mengamankan BPKB dan STNK motor korban untuk dijadikan barang bukti. Yaman mengatakan, pihaknya langsung menahan MIM usai ditetapkan sebagai tersangka.


"Sudah kami tahan dan kasus ini kita naikkan ke tahapan penyidikan. Tersangka kita jerat  pasal pencurian dengan pemberatan. Yakni, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (ep)