Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kini tengah mengusulkan ke DPRD mengenai rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD). Tidak ada pilihan bagi wakil rakyat kecuali segera membahas, mengkaji bersama, kemudian memutuskan secara seksama.
Praktis, DPRD dituntut bisa menyelesaikan usulan tersebut dalam waktu dua bulan ke depan, di penghujung tahun ini. Pasalnya, sesuai rencana, Perda DAD itu menjadi dasar dan landasan dalam pengelolaan DAD dan langsung diaplikasikan pada tahun 2026 mendatang.
Pembentukan DAD termasuk strategi dinamis dan dinilai inovatif untuk mengatasi beban fiskal daerah. Sebagaimana diketahui, DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Sesuai bocoran draff Raperda yang masuk di DPRD, DAD bersumber dari berbagai komponen. Antara lain; pertama adalah DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum). Kedua yaitu dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pada tahun sebelumnya yang belum ditentukan penggunaannya. Ketiga yakni pendapatan investasi dan terakhir sumber pendapat lain yang sah.
Sementara itu, sumber pendapatan lain yang sah yang dimaksud adalah pendapatan yang berupa hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, dan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Implementasi DAD itu dilakukan secara bertahap dan berlangsung tiga tahun dimulai pada tahun 2026, kemudian tahun berikutnya sampai tahun 2028.
Jumlah keseluruhan DAD yang dibentuk maksimal 6 triliun dengan rincian, pada tahun 2026 sebesar 2 triliun, tahun 2027 senilai 2 triliun dan selebihnya tahun 2028 juga dengan anggaran 2 triliun. Meski demikian, anggaran maksimal tersebut bisa dilakukan sekaligus dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Langkah eksekutif mengusulkan pembentukan DAD memang perlu kajian rijig oleh DPRD. Apalagi, jauh sebelumnya, eksekutif melalui Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, rencana tersebut disambut baik karena dianggap inovatif.
Jika pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau tentang sisi positif pembentukan DAD, semestinya perlu mendapatkan respons positif di tingkat lokal, dalam hal ini adalah DPRD. Meski waktunya mepet, tapi DPRD tetap dituntut segera mengambil langkah. Apapun hasil kajiannya, rakyat Banyuwangi tetap menunggu segala keputusan, antara dilanjut hingga disahkan atau diputuskan penundaan dan dibahas tahun depan.
Saat ini, Raperda tentang Pembentukan DAD sudah masuk di meja DPRD, tepatnya sedang dalam pembahasan dan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Belum ada kesimpulan akhir dari Bapemperda terkait raperda tersebut.
Sesuai mekanisme, jika keputusan layak dilanjutkan tanpa penundaan, maka dibentuk panitia khusus (Pansus) lintas komisi. Kalau sudah deal, maka berakhir pada paripurna pengesahan.
Meski demikian, rancangan DAD tersebut diakui atau tidak menuai respons berbagai kalangan. Reaksi yang mencuat adalah diantaranya sumber duit untuk pengelolaan DAD itu adalah dengan cara menjual saham milik Pemkab Banyuwangi yang selama ini tertanam di PT Bumi Sukses Indo (BSI).
Sejumlah elemen merasa keberatan jika harus menjual saham. Sebab, nilai saham yang hendak dijual juga belum jelas nilainya. Tambang emas yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu juga dituding tidak transparan dalam pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility) yang belakangan disebut dengan istilah Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Ragam reaksi itu muncul pada rapat dengar pendapat di DPRD Kamis lalu.
Andai saja skenario Pemkab Banyuwangi membentuk DAD gagal total atas pertimbangan matang DPRD tidak harus disahkan tahun ini, maka otomatis skema APBD tahun depan melorot drastis. Itu merujuk pemangkasan anggaran dari Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Banyuwangi berkurang 665 Miliar. Otomatis pula, minimnya anggaran tersebut berdampak pada program program pembangunan.
Jika mengacu pada APBD tahun 2025 ini mencapai sekitar 3,440 Triliun, bisa dihitung kalau dikurangi 665 Miliar. APBD Banyuwangi pada tahun depan hanya berkisar 2,750 Triliun saja. Ini berbeda jika sukses menjual saham, APBD Banyuwangi bisa stabil, bahkan meroket dan bisa berdampak untuk keberlanjutan segala program program.
Dengan model investasi jangka panjang deposito di bank, hasil bunga dimanfaatkan untuk aneka pembangunan. Tanpa mengurangi nilai pokok, mungkin ini yang dinamakan dana abadi dengan untung berkali kali. (*)
*Ali Nurfatoni, Ketua Rumah Analisis Kebijakan Publik Kabupaten Banyuwangi

