
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemandangan menarik terlihat saat aksi demo yang digelar di depan outlet Mie Gacoan, Jalan Diponegoro, Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pembeli yang sudah antre sedari pagi justru terlihat acuh dan tak menggubris aksi demo yang digelar pada Senin (21/04/2025).
Ali-alih melihat aksi demo, mereka terlihat fokus menanti antrean mie pedas yang dipesan. Hanya satu dua pembeli yang keluar, itupun karena suara keras yang keluar dari mulut sound sistem.
"Ini sebenarnya demo apa to mas? Kok gak ngerti saya," ujar Mervi Marsiska, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.
Karena tak mengerti arah tujuan demo itu, masih kata Mervi, ia menilai demo itu dikarenakan bukanya Mie Gacoan berpotensi mematikan UMKM di seputaran Genteng.
"Mungkin maksudnya dia (pendemo) itu bukanya Mie Gacoan pengaruh sama kayak warung-warung kecil," ungkapnya.
Ia pun justru terbantu dengan dibukanya Mie Gacoan di wilayah Genteng. Mengingat sebelumnya harus rela menempuh perjalan jauh untuk bisa menikmati hidangan mie pedas berlevel tersebut.
"Sekarang sudah dekat jadi lebih mudah dan gak jauh seperti dulu yang harus berangkat ke Jember. Meskipun harus mengantre sejak pagi," imbuhnya.
Pun dengan yang disampaikan oleh Putri Merita, pembeli asal Desa/Kecamatan Cluring. Ia keluar sekadar membayar rasa penasaran karena suara keras dari suara pendemo.
"Suaranya keras sampai terdengar ke dalam. Karena penasaran jadi keluar," katanya.
Masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Sadar Hukum melakukan aksi demo di depan kedai Mie Gacoan. Dalam orasinya mereka menuntut pemerintah daerah menutup operasional Mie Gacoan karena diduga belum mengantongi izin operasional.
Bentangan spanduk bertuliskan "Mie Gacoan Genteng Satpol PP kirim SP 2 Bagaimana kelanjutannya" dibuat sebagai bentuk protes.
"Kami menuntut adanya persamaan dalam penegakan terkait perizinan. Kami melihat aturan justru tegak terhadap usaha-usaha kecil akan tetapi pengusaha besar seperti Mie Gacoan itu sama sekali tidak ada penindakan," kata Sugiarto.
Sugiarto menuding tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun Camat Genteng menyiap izin operasional Mie Gacoan. Padahal, menurutnya sejumlah izin belum dikantongi namun Mie Gacoan sudah berani melakukan buka layanan.
"Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja belum selesai tetapi sudah berani membuka layanan. Sebelumnya juga sudah dilayangkan surat peringatan kedua oleh Satpol PP dan manajemen diminta melengkapi izin tersebut. Tapi PBG belum selesai lalu sudah berani melakukan operasional. Ini ada apa?" ungkapnya. (ep)