
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Setelah hampir 9 bulan buron, polisi berhasil menangkap seorang bule berinisial GEL (51) di Dusun Kebunrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Pria tersebut menjadi buron kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah mantan istrinya.
"Kami berhasil mengamankan tersangka GEL warga asing yang sudah berstatus WNI asal Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo," ujarnya.
GEL ditangkap saat sedang menjenguk anaknya di rumah mantan istrinya pada tanggal 21 Maret 2024. Tersangka telah menjadi buron sejak 22 Juni 2023 setelah mangkir dua kali dari panggilan polisi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya terjadi pada 2 Maret 2020 di tempat latihan kebugaran.
"Saat itu, terjadi adu mulut antara tersangka dan mantan istrinya, yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Tersangka dilaporkan mencekik dan menjambak rambut korban, serta mendorongnya hingga tersungkur ke tanah.
Kapolsek menambahkan, kelakuan tersangka menganiaya korban ternyata lebih dari sekali. Bahkan, di depan fasilitas publik sekalipun.
"Pernah korban mengaku dianiaya tersangka dengan cara serupa (dijambak) di depan Kantor Camat Bangorejo," pungkasnya.
Saat ini, polisi masih telah mengamankan tersangka. Sementara tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (rq)