Pasutri di Rogojampi Dibekuk, Polresta Banyuwangi Sita 1,025 Kg Sabu

IMG-20260902-WA0011.jpg Kapolresta Banyuwangi Tunjukkan Barang Bukti (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Pasangan suami istri diamankan dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu di Rogojampi, Banyuwangi. Perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.


Kedua tersangka MQ (26) dan DAFZ (25), warga Kecamatan Rogojampi. Mereka ditangkap di kawasan SPBU Rogojampi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Pengungkapan perkara tersebut berawal dari penangkapan MQ di kawasan SPBU Rogojampi. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti 4 paket sabu. Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka.


Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada DAFZ, istri MQ, yang diketahui turut terlibat dalam penjualan sabu kepada orang lain.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah masuk dalam target operasi. Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penangkapan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika golongan I.


Dalam penanganan perkara itu, penyidik menyita 30 paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram dan berat bersih 1.025,9 gram atau 1,025 kilogram. Polresta Banyuwangi juga menemukan tiga paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.


Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor. Seluruh barang tersebut diperiksa untuk mendalami pola peredaran, pembagian peran, serta pihak lain yang diduga terlibat.


Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Perkara tersebut memiliki ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.


Kapolresta menilai perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena besarnya barang bukti. Keterlibatan pasangan dalam satu keluarga menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang.


Kapolresta Banyuwangi menegaskan, narkoba tidak dapat dibenarkan sebagai sumber penghasilan dalam keadaan apa pun. Upaya memperoleh keuntungan melalui peredaran narkotika merupakan tindakan yang merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta tatanan sosial masyarakat.


Keterlibatan anggota keluarga dalam satu lingkar keluarga juga dinilai memperlihatkan melemahnya pemahaman mengenai batas antara perbuatan yang benar dan salah. Karena itu, keluarga perlu membangun kepedulian, pengawasan, dan komunikasi agar anggota keluarganya tidak terlibat sebagai pengguna maupun pengedar.


Perkara pasutri ini menjadi bagian dari 43 kasus yang diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi itu menjaring 49 tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya.


Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa banyaknya perkara yang terungkap tidak semata-mata menjadi capaian penegakan hukum. Kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih membutuhkan perhatian serius.


“Ini tidak hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tetapi merupakan fakta menyedihkan yang harus disadari bersama,” ujar Kapolresta banyuwangi.


Penanganan narkoba, lanjutnya, membutuhkan langkah menyeluruh melalui edukasi, pemberian informasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama. 


Masyarakat juga diminta tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110. (rq)