
BWI24JAM, Banyuwangi - Kasus pencabulan anak di Banyuwangi kian merajalela. Terbaru, seorang penjual mainan yang biasa mangkal di depan Sekolah Dasar (SD) diamankan polisi setelah adanya pengaduan dari orang tua korban.
AKP Kusmin, Kapolsekta Banyuwangi mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari dua orang tua korban tentang dugaan pencabulan terhadap murid sekolah dasar itu.
“Orang tua korban lapor bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh penjual mainan yang biasa mangkal di depan sekolah korban, kejadiannya di salah satu SD di Kecamatan Banyuwangi,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Hasilnya, terduga pelaku memang kerap mangkal di sekolahan itu.
“Melalui Unit Reskrim kami amankan terduga pelaku yang sehari-harinya memang benar berjualan mainan di SD anak pelapor,” kata Kusmin.
Sementara, lanjut Kusmin, sebanyak 21 siswi telah menjadi korban berdasarkan data yang dihimpun. Namun kemungkinan bisa bertambah seiring dengan penyelidikan lantaran terindikasi pelaku melakukan aksinya hampir di setiap sekolah dasar yang disinggahinya.
“Menurut keterangan, Kepala Sekolah juga mengaku pernah memergoki tindakan asusila pelaku dan meneruskan ke kepolisian, modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan mainan,” lanjutnya.
Setelah korban diiming-imingi, pelaku lantas dengan leluasa melakukan tindakan cabul kepada korban.
Sementara itu, dalam menangani kasus ini Kepolisian Sektor Kota Banyuwangi akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendampingi para korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya