
BWI24JAM, Banyuwangi - Petugas berhasil gagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Banyuwangi, dengan modus terbaru.
Penyelundupan sabu tersebut dilakukan dengan cara baru, yakni menyelipkan barang haram tersebut kedalam keripik untuk mengelabui petugas.
AK (29) seorang warga Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, hendak mengirimkan keripik berisikan sabu melalui layanan penitipan barang dan makanan, Senin (26 Desember 2022).
“Upaya penyelundupan ini terjadi sekitar jam 09.30 dan hendak dikirimkan kepada temannya dengan inisial EC (29) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Sesuai SOP yang berlaku, setiap barang yang akan dikirimkan harus melewati proses pemeriksaan ketat oleh petugas Lapas Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan ketat, ditemukan 13 klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya telah diselundupkan narkoba,” terang Wahyu
Wahyu menyebut terdapat dua jenis keripik berbeda, yakni keripik pisang dan keripik singkong yang menjadi tempat diselipkannya paket diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram itu.
“Pada keripik pisang ditemukan 9 klip berisi kristal putih dan 4 klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” imbuhnya.
Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Pada awalnya, SA mengelak bahwa ia merupakan pemesan barang terlarang tersebut. Ia tak dapat berkutik ketika AK memberikan keterangan bahwa memang barang terlarang itu ditujukan dan dipesan oleh SA.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan.
“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ucapnya.
Saat ini, AK yang bertindak sebagai pengirim barang telah diamankan ke Polresta Banyuwangi. Sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman barang telah diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami tentunya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi peredaran narkoba, hal ini sebagai upaya penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju yang digagas oleh Dirjen Pemasyarakatan, diantaranya berantas narkoba dan sinergi dengan APH lain,” pungkas Wahyu. (*)