DPRD Banyuwangi Desak SE Pembatasan Jam Ritel Modern Dicabut, Dinilai Tak Lagi Relevan

1dpdlp.jpg Rapat DPRD Banyuwangi Bersama Jajaran Eksekutif Pemkab Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta pihak eksekutif segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang pembatasan jam operasional ritel modern. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.


Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara usai rapat konsultasi bersama jajaran eksekutif, Senin (6/4/2026). Rapat digelar menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat setelah SE tersebut diterbitkan.


Made menilai dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SE sudah tidak sesuai. Ia menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 yang menjadi rujukan, yang pada dasarnya disusun dalam konteks penanganan pandemi COVID-19.


“Dalam Perbup itu, pengaturan jam operasional toko modern didasarkan pada upaya antisipasi penyebaran COVID-19. Kondisi sekarang sudah berbeda, sehingga SE tersebut menjadi tidak relevan,” tegasnya.


Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.


Menurutnya, pengaturan ulang jam operasional ritel modern sebaiknya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar DPRD bisa terlibat langsung dalam pembahasan, sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha kecil seperti toko kelontong dan pasar tradisional.


“Melihat dinamika yang berkembang, kami mengajak eksekutif untuk merumuskan ulang aturan ini dalam Perda. Dengan begitu, bisa dikaji bersama dan hasilnya lebih diterima masyarakat,” ujarnya.


Jalannya rapat konsultasi tersebut berlangsung cukup alot. Enam fraksi serta pimpinan komisi secara bergantian menyampaikan pandangan, termasuk menampung keluhan warga dan pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut.


Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, bahkan secara tegas meminta agar kebijakan itu tidak dipaksakan jika hanya bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


“Kalau hanya untuk memaksimalkan PAD, jangan sampai membuat gaduh masyarakat maupun pengusaha. Lebih baik duduk bersama dan diatur dalam regulasi yang jelas,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari DPRD.


Ia menyebut kritik dan saran dari legislatif merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang akan menjadi bahan evaluasi internal pemerintah daerah.


“Kami tentu menyambut baik masukan dari DPRD. Ini akan kami bahas lebih lanjut dalam rapat internal di jajaran eksekutif,” ujarnya.


Namun demikian, Bramuda belum dapat memastikan kapan SE tersebut akan dicabut. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh dari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.


“Intinya akan kami evaluasi secara internal,” imbuhnya.


Ia juga menjelaskan bahwa SE tersebut sejatinya hanya berupa penegasan aturan yang sudah ada. Adapun polemik yang muncul di masyarakat disebut akibat proses sosialisasi yang dilakukan terlalu cepat, bertepatan dengan momentum pekan patuh praja.


“Kalau istilahnya sosialisasinya agak terburu-buru. Tapi di lapangan tidak ada tindakan represif, dan pelaku usaha juga menjalankan dengan baik,” pungkasnya. (ep)