BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polisi mengamankan enam orang dalam kasus dugaan penganiayaan santri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berinisial AR (14). Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18)
"Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (01/01/2024).
Sementara kasusnya saat ini masih didalami. Polisi masih memeriksa 6 tersangka untuk mengungkap motif dibalik pengeroyokan ini.
Dugaan penganiayaan korban terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada 27 Desember 2024. Korban mengalami luka di di badan, kepala, muka, badan serta luka lebam setelah diduga dianiaya para tersangka di lingkungan pesantren.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak Pesantren untuk segera dilakukan pengobatan. Karena lukanya cukup parah, remaja asal Buleleng, Bali itu kabarnya harus menjalani operasi. (ep)