
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Warga Desa Pakel yang berada di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan harapan hidup yang damai dan sejahtera.
Hal itu diungkapkan warga Pakel bernama Asbidin dan Rudi Priyantono seorang ahli waris lahan yang jadi sengketa.
Diskusi juga menghadirkan Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) H. Abdillah Rafsanjani dan Staf Seksi Perkara dan Sengketa BPN Banyuwangi, Eko Prasetyo.
Kegiatan diskusi yang difasilitasi oleh Polresta Banyuwangi ini mengangkat tema "Menuju Pakel yang Damai dan Sejahtera", bertempat di salah satu cafe di Banyuwangi Kota, pada Senin (10/06/2024) sore.
Keempat narasumber berharap konflik sengketa lahan antara warga Desa Pakel dan perkebunan swasta PT Bumisari Maju Sukses, yang berlangsung bertahun-tahun ini harus segera selesai.
"Menurut saya (sengketa) Pakel ini ingin selesai. Saya sebagai ahli waris menganggap tanah itu tanah negara," ujar Rudi Priyantono.
Rudi menekankan semua pihak harus legowo sehingga tanah yang ada di Pakel bisa berdampak pada kesejahteraan dan kedamaian masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan Asbidin yang mengatakan dirinya sudah capek dengan konflik ini, ia mengharap pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau menurut saya tidak ada lain mohon uuntuk pemerintah Pakel itu harus kondusif, hanya itu. Kasian warga itu berkorban tenaga, ya perasaaan," ucap Asbidin.
Sementara itu, H. Abdillah Rafsanjani menyampaikan bahwa ia telah melakukan somasi kepada Ketua Rukun Tani Pakel terkait penggunaan dokumen milik Forsuba.
"Kami mengharap untuk Rukun Tani meninggalkan tanah Pakel. Karena tanah itu tanah negara. Dan saat ini sedang sengketa. Saya saat ini sudah melakukan somasi ke Rukun Pakel. Karena kegaduhan itu dipicu oleh para pihak yang tidak bersangkutan," tegas H. Abdillah.
Pada kesempatan itu, pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Eko Prasetyo menerangkan mengenai solusi atas permasalahan yang terjadi.
Eko mencontohkan jikalau BPN ada unsur kesalahan menerbitkan hak. Warga bisa mengguggatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketika ada kesalahan di sana maka sertifikat itu harus dibatalkan. Setelah itu akan kembali ke hak lamanya, sesuai prosedur yang berlaku," terang Eko.
"Dengan jalur hukum yang benar InsyaAllah akan menemukan solusi warga Pakel itu segera kondusif tidak ada perkara di kemudian hari," imbuhnya.
Diskusi yang berlangsung dengan santai tersebut juga terdapat sesi tanya jawab kepada peserta diskusi yang dihadiri para jurnalis di Banyuwangi.
Semua pihak sepakat untuk mendukung penyelesaian konflik. Warga Pakel mendambakan kehidupan yang damai di desa yang memiliki udara sejuk tersebut.
"Biarlah masyarakat beraktifitas dengan tenang hidup di desanya. Jadi saya harap masalah ini selesai tanpa meninggalkan masalah masalah yang lain," pungkas Eko mengakhiri kegiatan diskusi. (rq)