Juru Parkir Jadi Korban Aksi Koboy, Oase Law Firm Banyuwangi Tawarkan Pendampingan Hukum Gratis

tkp_aksi_koboy_di_bwi2024.jpg Polisi saat Mendatangi TKP Aksi Koboy di Jalan Banterang Baru, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang juru parkir di Kabupaten Banyuwangi mengaku jadi korban aksi koboy pengendara mobil yang diduga menodongkan pistol di jalanan saat sang jukir mengatur jalan di Jalan Banterang Baru, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi.


Insiden yang terjadi pada Rabu (30/10/2024) sore itu, disebut-sebut melibatkan mobil sedan berwarna pink nomor polisi P-44-PI. Atas insiden tersebut, jukir yang bernama Fanani segera melaporkan ke Polresta Banyuwangi.


Kejadian ini menarik perhatian publik serta sejumlah pihak. Salah satunya adalah Kantor Hukum Oase Law Firm, yang menawarkan pendampingan hukum gratis bagi si juru parkir.


"Tentu sangat disayangkan apa yang ramai dipemberitaan baru-baru ini, bahwa seorang juru parkir yang menjalankan pekerjaannya diduga mendapat perlakuan seperti itu," kata Executive Director Oase Law Firm, Anang Suindro, Jumat (01/11/2024).


Kantor hukum yang berlokasi di Jalan Raya Jember, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi ini berempati atas insiden yang menimpa juru parkir tersebut.


"Kami merasa empati terhadap bapak juru parkir, oleh karena itu, monggo apabila dibutuhkan kami bersedia memberikan bantuan hukum secara gratis," tegasnya.


Anang menambahkan bahwa Fanani bisa mendatangi kantor mereka dengan membawa bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat persoalannya. Polisi Banyuwangi sendiri saat ini tengah menyelidiki insiden yang melibatkan dugaan penggunaan senjata api di tempat umum ini. (*)