Lawyer Asal Banyuwangi Datangi Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal Usia Capres Cawapres

20230810_120628.jpg Sunandiantoro, Lawyer Muda Asal Banyuwangi Datangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta

BWI24JAM.CO.ID, Jakarta - Sunandiantoro, seorang lawyer asal Banyuwangi, Jawa Timur, telah sampaikan keberatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam rilis yang diterima oleh BWI24Jam, permohonan uji materi Register No. 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada tanggal 17 April 2023, menguji Pasal 169 huruf q dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini menyebutkan bahwa persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.


PSI menganggap bahwa pasal ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan intoleransi yang tidak dapat diterima. Mereka berpendapat bahwa batasan usia ini mendiskriminasi warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 tahun. Dalam permohonan tersebut, PSI meminta agar MK menafsirkan batas usia capres-cawapres menjadi setidaknya 35 tahun.


"Dengan demikian apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun," kata Sunandiantoro. 


Pengacara muda dari kantor hukum Oase Law Firm tersebut menyatakan bahwa obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.


Ia menegaskan bahwa UU tersebut telah digunakan sebagai dasar hukum dalam Pemilihan Presiden 2019 yang menghasilkan terpilihnya Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.


Sunandiantoro menilai bahwa permohonan PSI terkesan kontra produktif dengan kinerja pemerintahan dan pandangan publik. Ia berpendapat bahwa jika MK mengabulkan permohonan PSI, hal ini akan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, termasuk peluang bagi individu dan badan hukum dengan usia kurang dari 35 tahun untuk mengajukan judicial review.


"Untuk itu kemudian kami mewakili Para Pihak Terkait yang usianya 19 Tahun meminta yang mulia Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan menyatakan obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan dari MK," pungkasnya. 


Sunandiantoro berpendapat bahwa langkah terbaik adalah menolak permohonan uji materi ini, untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak yang terlibat. (rq)