Denada Absen pada Mediasi Kedua Gugatan di PN Banyuwangi, Ini Penyebabnya

Untitled_design11.png Kuasa Hukum Denada, Muhammad Ikbal (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Gugatan perdata yang menyeret nama artis Denada Tambunan mulai memasuki agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun pada mediasi pertama tersebut, Denada dipastikan tidak hadir dengan alasan tengah menjalani kegiatan syuting.


Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, mengaku telah menerima surat kuasa untuk mendampingi kliennya dalam proses mediasi. Ia mengatakan kehadirannya telah mewakili kepentingan hukum Denada dalam agenda tersebut.


“Kalau merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, tergugat memang tidak wajib hadir secara langsung. Yang wajib hadir itu penggugat,” ujar Ikbal, Kamis (15/1/2026).


Ikbal menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan hukum apabila upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan dan perkara harus berlanjut ke persidangan.


“Kalau tidak ada titik temu, mediasi dilanjutkan atau masuk ke sidang juga tidak ada masalah,” tambahnya.


Mediasi kedua yang berlangsung sekitar 30 menit itu belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Agenda mediasi lanjutan pun dijadwalkan kembali pada pekan depan.


“Belum ada kesepakatan. Mediasi akan dilanjutkan lagi, kemungkinan melalui komunikasi jarak jauh atau by phone,” kata Ikbal.


Dalam agenda mediasi tersebut, Ikbal hadir bersama tim kuasa hukumnya dengan membawa berkas salinan gugatan yang diajukan oleh RR (22), remaja yang mengaku sebagai anak biologis Denada. (ep)