LC Karaoke Jadi Korban Penganiayaan di Songgon Banyuwangi, Luka-luka Usai Dihujam Pisau Berkali-kali

IMG_20240312_232613.jpg Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Lady Companion (LC) atau pemandu lagu karaoke Ashika di Kecamatan Rogojampi menjadi korban penganiayaan di wilayah Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.


Penganiayaan sadis ini menimpa perempuan berinisial SN (20). Tubuh, kepala, dan wajahnya penuh luka-luka usai dihujam pisau berkali-kali oleh pelaku. Serta dipukul dengan bambu dan dipukul dengan tangan pelaku.


Peristiwa ini terungkap setelah warga setempat mengetahui ada perempuan dengan kondisi luka-luka dan setengah telanjang hanya mengenakan jaket, yang tak lain ialah SN.


Kapolsek Songgon AKP Maskur melalui Kanit Reskrim Polsek Songgon Aipda Efendi Suryanto mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu.


"Sekira pukul 23:00 WIB kami menerima informasi dari Kepala Dusun Tegalwudi Desa Bedewang bahwa ditemukan wanita dengan kondisi terluka," kata Aipda Efendi Suryanto, Selasa (12/03/2024).


Setelah mendatangi TKP, warga bersama petugas membawa korban ke Puskesmas Songgon untuk mendapatkan perawatan intensif.


Berdasarkan keterangan saksi dan korban yang telah melapor, kronologi kejadian dimulai ketika korban menerima pesan dari pelaku melalui aplikasi MiChat untuk bertemu.


Pelaku kemudian menjemput korban dengan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol P-6540-XF di depan Hotel Ashika. Korban merasa curiga karena dibawa ke area persawahan di Desa Bedewang yang mana terdapat sebuah pondok.



Pada saat di dekat pondok pelaku menyuruh korban untuk membuka baju namun korban menolak lalu pelaku membuka paksa bajunya. Tetapi korban melawan dan berusaha lari karena ketakutan.


Melihat hal tersebut pelaku marah dan langsung menyerang korban secara brutal. Hingga korban memohon ampun kepada pelaku dan pelaku langsung meninggalkan TKP.


Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 10 Maret 2024, di wilayah Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.


"Pelaku melarikan diri ke Jember. Namun kami berhasil melakukan penangkapan," ujarnya.


Pelaku diketahui berinisial GYF (25) warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.


Atas kejadian ini pelaku terjerat pasal 289 atau 351 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan cabul dan penganiayaan dengan ancaman pana penjara paling lama sembilan tahun dan dua tahun delapan bulan. (rq)