Mahasiswa Banyuwangi Kunjungi Legislator Daerah, Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda

mahasiswa_bwi2025.jpg Mahasiswa Banyuwangi Kunjungi Kantor DPRD Banyuwangi untuk Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sejumlah mahasiswa dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universita 17 Agustus (UNTAG) mengunjugi DPRD Kabupaten Banyuwangi. Kunjungan tersebut ditujukan mahasiswa untuk belajar penyusunan peraturan daerah (Perda).


Kunjungan mahasiswa tersebut diterima langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohan didampingi Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi di Ruang Khusus, Senin (19/05/2025).


Ahmad Masrohan menyampaikan, kunjungan studi Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG untuk belajar terkait proses dan mekanisme penyusunan regulasi tertinggi daerah atau Perda di Banyuwangi.


Kegiatan studi ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi Mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih memahami proses dalam penyusunan Perda serta sumber-sumber yang menjadi acuan dalam pembentukan Perda.


"Kami selaku Bapemperda DPRD Banyuwangi diawal menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur pembentukan Perda yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur proses pembentukan Perda,” kata Masrohan.


Pihaknya sangat mengapresiasi terhadap kegiatan kunjungan studi dari Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG, terlebih selama kunjungan studi mahasiswa sangat aktif bertanya dan berani menyampaikan pendapat. Hal tersebut sebagai bukti nyata dari semangat belajar mereka.


“Hari ini saya melihat sendiri bagaimana mereka sangat antusias dengan banyak bertanya. Beberapa bahkan berdasarkan data. Hal itu merupakan satu hal yang baik, karena berarti mereka berniat untuk datang dan belajar tentang penyusunan peraturan daerah,” ucapnya.


Selain itu, pihaknya juga menyoroti beragamnya pertanyaan mahasiswa. Tidak hanya terkait proses penyusunan Perda, mahasiswa juga dengan kritis memberikan respon terkait esensi materi yang ada di dalam regulasi pembuatan Perda.


“Saya minta agar mahasiswa terus belajar tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga di berbagai tempat lain untuk melihat bagaimana teori, pengetahuan dapat bermanfaat dan diimplementasikan,” pintanya.


Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap Mahasiswa dapat memahami peran DPRD dan pemerintah daerah atau Bupati dalam proses penyusunan Perda,termasuk bagaimana rancangan peraturan daerah diajukan dan dibahas.


"Pelatihan sidang penyusunan Perda ini dapat dimanfaatkan Mahasiswa untuk mengembangkan pemahaman tentang hukum daerah dan peran DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan lokal, ” pungkasnya. (ep)