Klarifikasi Dugaan Pemotongan PIP, Dispendik Banyuwangi Minta Salah Satu SD di Genteng Wetan Kembalikan Dana

1ygybi.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi menerima klarifikasi dari salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Jalan KH. Djunaidi Asymun, Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dispendik Banyuwangi pada Senin (22/12/2025) kemarin.


Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, membenarkan pertemuan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan wali murid terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.


“Mereka (pihak sekolah) yang berinisiatif datang ke kantor. Kemaren diterima Kabid dan Kasi SD,” ujar Ratno pada Selasa (23/12/2025).


Kepala Bidang (Kabid) SD Dispendik Banyuwangi, Sutikno, menjelaskan bahwa kedatangan pihak sekolah bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.


“Ke Dinas kemarin, minta maaf dan PIP itu menurut informasi, dari jalur PIP Aspirasi,” kata Sutikno.


Dalam pertemuan itu, Dispendik menerima keterangan bahwa terdapat kesepakatan dari beberapa wali murid untuk memotong dana PIP dengan istilah “infaq” yang diperuntukkan bagi sekolah. Namun, Dispendik menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan.


“Ya kalau gitu nggak boleh, saya bilang gitu. Soalnya pusat memberikan program PIP ini harus utuh (dananya) ke orang tua (wali murid),” tegasnya.


Atas hal tersebut, Dispendik Banyuwangi meminta pihak sekolah untuk mengembalikan dana PIP yang telah diserahkan oleh wali murid kepada sekolah, dana yang disebut sebagai infaq tersebut.


“Orang yang sudah membayar katanya ada lima orang, kami suruh kembalikan,” imbuhnya.


Dispendik juga mengingatkan agar ke depan pihak sekolah melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan program pemerintah pusat tersebut.


Sebelumnya, seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya permintaan infaq sebesar 25 persen dari total dana PIP yang diterima siswa.


“Di sekolah anak saya dimintai infaq 25 persen dari pencairan PIP tersebut. Kelas 2 Rp 450 ribu, potongannya Rp112.500 dari pihak sekolah,” kata wali murid tersebut.


Ia menyebutkan, penerima PIP di kelas 2 berjumlah sekitar 29 siswa dan seluruhnya diminta memberikan infaq dengan persentase yang sama. Permintaan tersebut, menurutnya, dilakukan bersamaan dengan proses daftar ulang semester dua.


“Ini kan barengan daftar ulang semester 2, maksud saya kenapa pihak sekolah tega meminta, dan kenapa tidak meminta imbalan seikhlasnya bukan ngarani 25 persen,” bebernya.


Sebagai informasi, jalur penyaluran dan pendaftaran dana PIP terbagi menjadi dua, yakni jalur reguler dan jalur aspirasi. Jalur aspirasi merupakan usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (rq)