Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang wali murid Sekolah Dasar (SD) di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan keluhan terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dipotong oleh pihak sekolah. Keluhan tersebut disampaikan pada Sabtu (20/12/2025).
Wali murid yang enggan disebutkan namanya itu mempertanyakan mekanisme pengawasan penyaluran dana PIP Pendidikan di Banyuwangi. Ia menyebutkan adanya permintaan infaq sebesar 25 persen dari total dana PIP yang diterima siswa.
“Karna di sekolah anak saya dimintai infaq 25% dari pencairan PIP tersebut. Kelas 2 Rp450 ribu, potongannya Rp112.500 dari pihak sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima PIP di kelas 2 disebut berjumlah sekitar 29 siswa, dan seluruhnya diminta memberikan infaq dengan persentase yang sama. Menurutnya, permintaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses daftar ulang semester 2.
“Ini kan barengan daftar ulang semester 2, maksud saya kenapa pihak sekolah tega meminta, dan kenapa tidak meminta imbalan seikhlasnya bukan ngarani 25%,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi siswa kelas 1 yang menerima bantuan lebih kecil. “Kasian kelas 1 yang besaran bantuannya Rp225 ribu dimintai 25%,” imbuhnya.
Wali murid tersebut mengungkapkan, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa apabila infaq 25 persen tidak diberikan, siswa terancam tidak akan mendapatkan bantuan PIP kembali. Ia menambahkan, alasan yang disampaikan sekolah adalah sebagai imbalan bagi pihak yang mengajukan PIP.
Terkait penarikan dana tersebut, ia menyebut tidak ada bukti transaksi. “Tidak ada kwitansi Kak karna di notice jangan rame-rame. Tapi saya salah satu yang belum memberi infaq tersebut, mau saya WA supaya potong uang tabungan anak saya saja,” ungkapnya.
Menurutnya, para wali murid sempat dikumpulkan dalam rapat di kelas. Awalnya, ia mengira infaq yang dimaksud sebesar Rp25 ribu. Namun setelah ditanyakan kembali, disebutkan bahwa yang diminta adalah 25 persen dari dana PIP
“Tadi saat ada yang memberi Rp50 ribu ditolak. Sekolah meminta Rp112.500,” katanya.
Ia menambahkan, bukti transaksi yang diterima wali murid hanya terkait kwitansi daftar ulang dan uang imtihan. “Kami hanya diberi kwitansi daftar ulang dan uang imtihan, infaq terkait 25% tidak diberi bukti transaksi. Karna saat rapat dibilang jangan rame-rame,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, Sutikno, mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat dikonfirmasi.
“Saya baru dengar berita ini, terima kasih infonya akan saya telusuri,” kata Sutikno melalui pesan WhatsApp kepada BWI24Jam, Sabtu (20/12/2025).
Untuk nama SD yang dimaksud telah BWI24Jam diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk keperluan penelusuran atas laporan salah satu wali murid tersebut.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk dana tunai melalui rekening bank menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (*)

