Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Ditahan, Diduga Selewengkan DD dan ADD

aliyan_kejari_bwi2025.jpg Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, AS saat Digiring oleh Petugas Kejaksaan (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menyeret AS, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ke dalam jeratan hukum.


Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.


AS diduga melakukan tindak pidana korupsi selama masa jabatannya dari 2018 hingga 2023. Proses hukum dimulai pada Kamis (24/04/2025), ketika ia menjalani pemeriksaan selama lima jam.


Usai diperiksa, AS keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, lalu dibawa ke Lapas Banyuwangi. Raut wajahnya tampak senyum saat digiring petugas.


Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha menyampaikan bahwa modus korupsi yang dilakukan AS beragam. Mulai dari tidak dibayarnya honor pegawai. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai. 


"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini," ujar Rustamaji.


AS diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut-sebut bekerja sama dengan bendahara desa berinisial M, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang disertai pasal 64 dan 55 KUHP. Ia diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.


Sementara itu, kuasa hukum AS, Eko Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 


“Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” kata Eko.


Eko juga menambahkan bahwa menurut kliennya, dana yang dipermasalahkan tersebut justru diduga disalahgunakan oleh bendahara desa yang kini melarikan diri. 


“Kami masih pelajari dulu masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya, yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu masih kita susun,” imbuhnya. (rq)