Mencuat Kabar Tak Sedap Terkait Rekapitulasi Suara di Kecamatan Sempu Banyuwangi

20240223_085443.jpg Ilustrasi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Di tengah polemik error angka hasil penghitungan suara pada aplikasi Sirekap, yang menjadi isu utama pemberitaan nasional akhir-akhir ini pasca Pemilu 2024 sepekan yang lalu.


Kabar indikasi kecurangan justru merebak pada proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


Kabar tidak sedap soal Pemilu 2024, kali ini diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sempu berinisial. MS, yang diduga berupaya memanipulasi hasil rekap suara caleg dari partai tertentu, pada Rabu (21/02/2024).


Ditengarai, modus yang dilakukan MS untuk memanipulasi hasil rekap suara dengan cara mendesak pihak PPK untuk mau menerima sejumlah uang, guna memenangkan atau menguntungkan caleg dari partai tertentu yang ia inginkan.


Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan itikadnya, MS dikabarkan memamerkan segebok uang tunai untuk mengiming-imingi pihak PPK.


Saat dilakukan pengusutan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, MS si oknum Panwascam Sempu tersebut membantah. Dia berkilah bahwasanya tidak benar bila dirinya dituduh berupaya melakukan gratifikasi dengan memamerkan segebok uang untuk mempengaruhi independensi dan netralitas para petugas PPK untuk membantunya memanipulasi rekap suara.


Lebih lanjut, MS melemparkan kegaduhan tersebut justru dipicu oleh kesalahpahaman antara petugas PTPS dan KPPS dalam proses rekapitulasi suara.


“Memang ada insiden, karena miss teman teman PTPS dan KPPS (Saat proses rekapitulasi suara), namun sudah selesai,” kata MS, Kamis (22/02/2024).


Meski dibantah, isu ini terlanjur menyebar luas dikalangan petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Banyuwangi. Termasuk kalangan saksi partai.


Untuk mendapatkan titik terang, sejumlah awak media mengkroscek ke salah satu petugas PPK Kecamatan Sempu, terkait indikasi manipulasi hasil rekap suara yang dilakukan MS, yang mana jawabannya memang membenarkan adanya desakan tawaran gratifikasi.


Kendati pun telah terindikasi kuat dan adanya beberapa bukti serta sejumlah saksi, namun sampai berita ini dinaikkan masih belum ada upaya penindakan baik secara institusi maupun perdata kepada yang bersangkutan. (*)