Oknum Perwira Polresta Banyuwangi Positif Narkoba Setelah Jalani Tes Urine

20240327_223951.jpg Ilustrasi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Beredar kabar seorang oknum polisi dengan pangkat perwira di lingkungan Polresta Banyuwangi terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine baru-baru ini.


Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko. Oknum perwira tersebut dinyatakan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.


"Iya ada oknum perwira yang dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine setelah dilakukan tes urine," ujar Ipda Darmawan Prihandoko, pada Rabu (27/03/2024).


Meskipun identitas oknum perwira tersebut tidak diungkapkan, Propam telah mengumpulkan dua alat bukti, yakni hasil tes urine dan keterangan saksi.


Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.


Berdasarkan interogasi, oknum perwira tersebut mendapatkan narkoba dari seorang rekannya dan mengaku sudah lama tidak mengonsumsi. Namun, ia terjerumus kembali saat bertemu dengan rekannya tersebut.


"Dia mendapatkan barang tersebut dari salah seorang rekannya. Mereka menggunakannya bersama-sama. Sayangnya teman yang bersangkutan sudah meninggal," terangnya.


Saat ini, oknum perwira tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas. Kasusnya telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.


Selain itu, Propam Polresta Banyuwangi juga tengah menangani kasus serupa yang melibatkan enam oknum anggota polisi berpangkat bintara.


Dari enam orang tersebut, dua di antaranya masih meragukan hasilnya, sehingga Propam akan melakukan tes urine di Laboratorium Forensik Polda Jatim.


Ipda Darmawan Prihandoko menekankan bahwa tes urine rutin dilakukan setiap bulan kepada para anggota Polresta Banyuwangi sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian. (*)