Foto Robaitulloh Salim MS dengan Backgorund Ilustrasi AI (Foto: BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini tengah mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD) yang akan segera dibahas bersama DPRD. Secara konseptual, DAD merupakan instrumen fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas keuangan daerah di masa depan. Langkah ini tentu patut diapresiasi karena menunjukkan semangat kemandirian fiskal dan perencanaan jangka panjang pemerintah daerah.
Namun, di balik gagasan yang tampak visioner tersebut, muncul kekhawatiran serius dari masyarakat: jangan sampai pembentukan Dana Abadi Daerah dilakukan dengan menjual saham tambang emas milik daerah. terutama saham golden share yang selama ini menjadi aset strategis Banyuwangi. Jika hal ini terjadi, semangat membangun kemandirian fiskal justru berubah menjadi bentuk penggadaian kedaulatan ekonomi daerah itu sendiri.
Menjual Saham Tambang: Solusi Instan yang Mengorbankan Masa Depan
Tambang emas bukan sekadar sumber pendapatan, tetapi merupakan aset publik bernilai strategis yang seharusnya dikelola secara hati-hati. Penjualan saham tambang untuk membiayai Dana Abadi Daerah ibarat menjual ladang yang masih bisa terus menghasilkan panen untuk mendapatkan uang tunai sesaat. Hasilnya mungkin tampak besar di awal, tetapi daerah akan kehilangan sumber pendapatan jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Inilah yang disebut paradoks fiskal: di satu sisi pemerintah ingin memperkuat keuangan daerah, namun di sisi lain justru melepaskan sumber utama pendapatan yang menopang keuangan itu sendiri. Pendapatan dari kepemilikan saham tambang emas dapat menjadi sumber tetap bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, uang hasil penjualan saham hanya bersifat sementara dan akan habis seiring waktu. Kebijakan seperti ini tidak hanya tidak bijak, tetapi juga berisiko menurunkan kemandirian ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Fiskal Banyuwangi Masih Lemah, Kebijakan Harus Rasional dan Hati-hati
Kenyataannya, kondisi fiskal Banyuwangi saat ini masih tergolong lemah. Porsi belanja publik masih banyak terserap untuk kebutuhan rutin, sementara pendapatan asli daerah belum cukup besar untuk mendanai program pembangunan secara mandiri. Dalam konteks seperti ini, menjual saham tambang justru bukan solusi, melainkan bentuk ketergantungan baru terhadap dana pusat dan investor eksternal.
Sebaliknya, Dana Abadi Daerah seharusnya dibangun melalui mekanisme fiskal yang sehat dan berkeadilan. Pemerintah dapat menghimpun dana abadi dari efisiensi anggaran, surplus pendapatan tahunan, atau optimalisasi aset daerah yang tidak produktif. Langkah-langkah tersebut tidak hanya menjaga kemandirian fiskal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, menjual saham tambang juga berpotensi memperlemah kontrol sosial pemerintah terhadap aktivitas tambang, baik dalam hal lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika saham tersebut berpindah tangan kepada pihak luar, Banyuwangi akan kehilangan pengaruh dalam menentukan kebijakan yang berdampak langsung pada warganya.
Jangan Tukar Kedaulatan Banyuwangi dengan Janji Kesejahteraan Semu
Dana Abadi Daerah memang penting dan perlu diwujudkan, tetapi tidak dengan menggadaikan aset strategis rakyat. Pemerintah daerah dan DPRD harus benar-benar memastikan bahwa Raperda ini disusun secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Masyarakat berhak tahu dari mana sumber dana abadi itu akan dibentuk dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Jika pembentukan DAD mengharuskan penjualan saham tambang emas, maka langkah tersebut patut ditolak tegas. Banyuwangi tidak boleh menukar sumber kekayaan jangka panjangnya dengan keuntungan sesaat yang berisiko tinggi. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus berlandaskan pada pengelolaan sumber daya yang bijak, bukan pelepasan aset strategis.
Pada akhirnya, kemandirian fiskal tidak boleh dibangun di atas pengorbanan sumber daya milik rakyat sendiri. Jika Dana Abadi Daerah hanya bisa terwujud dengan menjual saham tambang emas, maka keputusan yang benar adalah menolak. Banyuwangi harus menjaga kedaulatan ekonominya dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan pada kepentingan sesaat. (*)

