
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025 meninggalkan luka mendalam dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dua pengemudi ojek online menjadi korban tabrak-lindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Affan Kurniawan (21) tewas seketika, sementara rekannya, Umar, mengalami luka serius. Rekaman video yang tersebar luas menunjukkan bagaimana kendaraan baja melaju tanpa berhenti, meskipun massa telah berteriak bahwa ada orang di bawah ban.
Tragedi ini seakan menampar kesadaran kita bersama: aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru berubah menjadi ancaman nyata. Antara Tugas Polri dan Realitas Lapangan. Polri dibentuk dengan mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Namun, tragedi Pejompongan memperlihatkan wajah sebaliknya. Seorang pekerja muda, tulang punggung keluarga, justru kehilangan nyawa akibat tindakan aparat.
Max Weber (1919) pernah menegaskan bahwa negara memiliki monopoli kekerasan yang sah. Tetapi sah tidak berarti bebas tanpa batas. Kekerasan hanya mendapat legitimasi bila digunakan untuk melindungi warga negara. Jika kekerasan justru diarahkan pada rakyat yang sedang mengekspresikan aspirasi, legitimasi itu runtuh.
Anggaran. Ironi semakin jelas bila kita menengok fakta anggaran. Setiap tahun, triliunan rupiah APBN digelontorkan untuk pengadaan kendaraan taktis, senjata, dan pasukan anti-huru-hara. Semuanya berasal dari pajak rakyat. Dengan demikian, kendaraan baja yang menewaskan Affan sesungguhnya dibeli dengan uang rakyat.
Peralatan yang seharusnya menjaga keselamatan publik, justru menjadi mesin yang merenggut nyawa rakyat kecil. Inilah wajah paling tragis dari birokrasi keamanan yang kehilangan orientasi.
Konsep human security yang dikemukakan Paris (2001) menegaskan bahwa keamanan sejati bukan sekadar menjaga stabilitas negara, melainkan memastikan keselamatan individu. Tragedi Pejompongan menunjukkan bahwa paradigma ini masih jauh dari realitas praktik kepolisian di Indonesia. Demonstrasi adalah hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, jika menyuarakan aspirasi justru berujung kematian, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya. Penelitian muradi (2018) menegaskan, kepolisian dalam negara demokrasi harus menerapkan prinsip democratic policing: netral, persuasif, dan akuntabel. Kasus pejompongan justru menunjukkan logika lama yang represif masih mendominasi cara pandang aparat terhadap rakyat.
Kematian affan kurniawan bukan sekadar “korban ricuh”, melainkan simbol kegagalan negara dalam melindungi warga. Demokrasi yang sehat tidak bisa dibangun di atas darah rakyat kecil yang justru menjadi tulang punggung bangsa.
Tragedi ini harus menjadi titik balik. Reformasi Polri tidak boleh lagi sebatas jargon. Transparansi penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan sipil, serta penegakan prinsip human security harus segera dilakukan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap aparat keamanan akan terus terkikis.
Pemerintah dan DPR juga tidak bisa lepas tangan. Sebagai pemegang kuasa anggaran, DPR seharusnya memastikan bahwa dana publik digunakan untuk melindungi, bukan menindas rakyat. Jika tidak, lembaga legislatif hanya akan dipersepsikan sebagai bagian dari sistem represif yang menindas warganya sendiri.
Kematian seorang pengemudi ojek online mungkin terlihat “kecil” bagi sebagian elite politik. Tetapi di baliknya, ada simbol yang jauh lebih besar: runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap negara. Affan kurniawan adalah representasi jutaan pekerja informal yang berjuang di jalanan demi keluarganya.
Ironis, ia justru kehilangan nyawa di jalan, bukan karena kecelakaan biasa, melainkan akibat negara yang abai melindungi. Jika tragedi pejompongan dibiarkan tanpa refleksi dan reformasi, maka demokrasi indonesia hanya akan menjadi seremonial. Sebab pada akhirnya, apa arti demokrasi bila anggaran rakyat terus dipakai untuk menindas rakyat? (*)
*M. Miswan, Pemuda Banyuwangi