Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polsek Gambiran Usai Cabuli Mantan Pacarnya Gadis 14 Tahun

kasus_di_gambiranbwi2024.jpg Pelaku Diamankan di Mapolsek Gambiran Usai Cabuli Mantan Pacarnya Gadis Berusia 14 Tahun

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pemuda berinisial GML (24) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya yang masih berusia di bawah umur 14 tahun.


Peristiwa ini terjadi di Dusun Setembel, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada 26 September 2024 lalu. GML melakukan perbuatan tersebut terhadap L yang masih duduk di kelas IX SMP.


“Menurut pengakuan saksi-saksi, pelaku adalah mantan pacar korban,” ujar Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat pada Jumat (04/10/2024). 


Kronologi kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku di rumah teman. Singkat cerita, korban kemudian diajak menginap di rumah pelaku. Pada dini hari, saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke kamar dan melakukan aksi pencabulan.


“Sekira jam 01:30 WIB saat korban sedang tidur di salah satu kamar, pelaku yang berada di ruang tamu, tiba-tiba masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang sehingga membuat korban terbangun,” bebernya.


Ketika itu, pelaku mengutarakan maksudnya mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun korban melakukan penolakan. 


“(Korban) sempat menolak karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.


Namun pelaku terus memberikan tipu muslihat dan bujuk rayu kepada korban, hingga mengatakan bahwa akan bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yg tidak diinginkan, sehingga kemudian pelaku mensetubuhi korban.


Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya. Pihak orang tua yang sebelumnya sempat mencari keberadaan korban merasa ada sesuatu yang janggal.


Didesak oleh orangtuanya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami, dan orang tua yang tak terima kemudian melaporkan GML ke Polsek Gambiran.


“Setelah melakukan proses penyelidikan dan telah didapatkan bukti yang cukup, selanjutnya ditingkatkan pada proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.


Tersangka diamankan polisi dengan barang bukti antara lain pakaian dalam korban, rok panjang hitam, jaket jumper warna hitam, dan celana panjang warna putih. 


GMR terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (*)