
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kepolisian Sektor Pesanggaran Banyuwangi berhasil meringkus tersangka dugaan penganiayaan pada 25 September 2023 terhadap warga di pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Tersangka berinisial AA (31) ditangkap di rumahnya setelah dua tahun buron.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka AA yang berada di Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
"Benar, kami mengamankan tersangka saudara AA di rumahnya yang berada di Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2024 sekira jam 08.30 WIB," terang Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Kamis (08/05/2025).
Kronologi penganiayaan, lanjut dia, diketahui bermula saat korban berinisial TA (40), petani asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Kejadian tersebut berlangsung pada 25 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan pantai Pulau Merah.
"Waktu itu korban sedang berada di dalam mushola kawasan wisata Pulau Merah. Kemudian korban mendengar ada orang rebut-ribut di luar, setelah itu korban keluar mushola untuk melihat, dan korban lihat ada orang-orang sedang bertengkar," jelasnya.
Ia menambahkan saat korban berusaha melerai keributan justru dihadiahi satu pukulan mentah. Tepat menebau bibit seleah kanan mengakibatkan korban roboh dan jatuh ke tanah.
"Ia (korban) dipukul sebanyak dua kali mengenai bibir sebelah kanan dan korban roboh langsung di injak satu kali terkena di bagian perut sebelah kanan," tegasnya.
Teman-teman tersangka sempat berupaya melerai. Dan salah satu saksi yakni teman tersangka juga menolong korban yang tersungkur.
Tak berselang lama, masih kata Lita, tersangka justru kabur. Lewat penyelidikan intensif polisi mengendus keberadaan korban sepulang dari Bali.
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka melarikan diri ke Pulau Bali. Hingga pada hari raya tahun 2025, kami mendapat informasi bahwa ia (tersangka) sudah berada di rumah," ujarnya.
Lita menambahkan, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pesanggaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa jaket dan kaos.
"Atas kasus ini tersangka kami sangkakan pasa 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," tutup Lita. (ep)